Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Optimis Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Sulit Dieksekusi

KAMIS, 09 MARET 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan putusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu Serentak 2024, dilihat potensinya oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, bakal sulit untuk dieksekusi.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Yusril menjelaskan, putusan serta merta yang dikeluarkan PN Jakpus atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut, dalam konteks mekanisme hukum yang berlaku, harus diajukan terlebih dahulu oleh Pihak Penggugat ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan (eksekusi putusan PN Jakpus), melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” ujar Yusril.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 3/2000, disebutkan bahwa setelah putusan serta merta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan, turunan putusan yang sah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Apabila penggugat mengajukan permohonan agar putusan serta merta dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkaranya, harus dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan dilampiri pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Setelah menerima permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi harus meneliti secara cermat dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, serta memperhatikan dampak sosialnya sebelum memberikan persetujuan eksekusi putusan serta merta.

Maka dari itu, mantan Ketua Komisi Yudisial ini berpendapat, putusan MK yang meminta adanya penundaan Pemilu 2024 tidak akan terlakasana.

“Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi,” tuturnya.

“Dan apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar. Artinya, dalam waktu 14 Hari menyatakan banding, dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir,” demikian Yusril menambahkan.

Rencananya, Ketua KPU, Hasyim Asyari, akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat besok (10/3).

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya