Berita

KPU memastikan akan mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi pada Jumat besok (10/3)/RMOL

Politik

Besok KPU Layangkan Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu ke Pengadilan Tinggi

KAMIS, 09 MARET 2023 | 11:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya perlawanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu Serentak 2024, akan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat besok (10/3).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus Perkara Nomor Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“InsyaAllah dalam pekan ini, hari Jumat besok, 10 Maret 2023, akan kita daftarkan memori banding,” ujar Hasyim.


Anggota KPU RI dua periode ini menyampaikan, upaya banding tersebut merupakan sikap resmi KPU RI menolak putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tak lolos tahapan verifikasi administrasi.

“Yang penting dari KPU, kami akan menyampaikan upaya hukum banding, dan memori banding sudah kami siapkan,” tambah Hasyim menegaskan.

Adapun gugatan Prima disampaikan sang Ketua Umum Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, sebagai perkara perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022. Gugatan ini menjadi perdebatan di masyarakat setelah PN Jakpus menyampaikan putusan.

Dalam amar putusan perkara ini, PN Jakpus memberikan perintah kepada KPU, salah satunya menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal.

Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskan mereka sebagai peserta Pemilu 2024. Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.

Padahal, Prima sudah melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan dari KPU memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. KPU justru kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan Prima yang telah diperbaiki.

Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya