Berita

Desain kalender milik Narathorn Chotmankongsin yang dianggap menghina monarki/Net

Dunia

Desain Kalender Bertema Bebek Satir, Pria Thailand Divonis Dua Tahun Penjara

RABU, 08 MARET 2023 | 22:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pria di Thailand dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik kerajaan karena menjual kalender yang bergambar bebek karet kuning satir.

Dalam kalender itu, pria bernama Narathorn Chotmankongsin mendesain kalender dengan seekor bebek. Padahal unggas tersebut menjadi maskot tidak resmi dari pengunjuk rasa pro-demokrasi pada akhir 2020 lalu.

Terlihat seekor bebek di kelilingi oleh anjing yang mengenakan selempang dan medali militer dalam desain itu. Sementara tulisannya menyebut "sangat berani, sangat berbakat, terima kasih".


Pada gambar desain lainnya, bebek itu menggunakan perlengkapan polisi anti huru-hara, dengan judul "edisi khusus kalender kerajaan".

Atas desain kontroversial tersebut, pengadilan di Bangkok mengatakan Chotmankongsin menghina raja. Ia dijerat di bawah UU ketat lese-majeste dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, yang kemudian diringankan menjadi dua tahun karena ia bekerja sama dengan pengadilan.

Berdasarkan lese-majeste, siapa  pun yang memfitnah, menghina, atau mengancam raja dan kerabat terdekatnya dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara.

Menanggapi vonis terhadap Chotmankongsin, Human Rights Watch (HRW) mengecam pengadilan Thailand, dengan mengatakan bahwa UU itu sering dieksploitasi partai politik untuk menekan rakyat.

“Kasus ini mengirim pesan ke semua warga Thailand, dan ke seluruh dunia, bahwa Thailand bergerak lebih jauh dari demokrasi yang menghargai hak asasi manusia,” kata direktur Asia di HRW, Elaine Pearson.

Namun, Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha, yang mengkudeta kekuasaaan pada 2014 lalu menolak klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa aturan itu digunakan untuk melindungi monarki, agar tetap dihormati warga Bangkok.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya