Berita

Desain kalender milik Narathorn Chotmankongsin yang dianggap menghina monarki/Net

Dunia

Desain Kalender Bertema Bebek Satir, Pria Thailand Divonis Dua Tahun Penjara

RABU, 08 MARET 2023 | 22:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pria di Thailand dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik kerajaan karena menjual kalender yang bergambar bebek karet kuning satir.

Dalam kalender itu, pria bernama Narathorn Chotmankongsin mendesain kalender dengan seekor bebek. Padahal unggas tersebut menjadi maskot tidak resmi dari pengunjuk rasa pro-demokrasi pada akhir 2020 lalu.

Terlihat seekor bebek di kelilingi oleh anjing yang mengenakan selempang dan medali militer dalam desain itu. Sementara tulisannya menyebut "sangat berani, sangat berbakat, terima kasih".


Pada gambar desain lainnya, bebek itu menggunakan perlengkapan polisi anti huru-hara, dengan judul "edisi khusus kalender kerajaan".

Atas desain kontroversial tersebut, pengadilan di Bangkok mengatakan Chotmankongsin menghina raja. Ia dijerat di bawah UU ketat lese-majeste dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, yang kemudian diringankan menjadi dua tahun karena ia bekerja sama dengan pengadilan.

Berdasarkan lese-majeste, siapa  pun yang memfitnah, menghina, atau mengancam raja dan kerabat terdekatnya dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara.

Menanggapi vonis terhadap Chotmankongsin, Human Rights Watch (HRW) mengecam pengadilan Thailand, dengan mengatakan bahwa UU itu sering dieksploitasi partai politik untuk menekan rakyat.

“Kasus ini mengirim pesan ke semua warga Thailand, dan ke seluruh dunia, bahwa Thailand bergerak lebih jauh dari demokrasi yang menghargai hak asasi manusia,” kata direktur Asia di HRW, Elaine Pearson.

Namun, Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha, yang mengkudeta kekuasaaan pada 2014 lalu menolak klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa aturan itu digunakan untuk melindungi monarki, agar tetap dihormati warga Bangkok.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya