Berita

Desain kalender milik Narathorn Chotmankongsin yang dianggap menghina monarki/Net

Dunia

Desain Kalender Bertema Bebek Satir, Pria Thailand Divonis Dua Tahun Penjara

RABU, 08 MARET 2023 | 22:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pria di Thailand dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik kerajaan karena menjual kalender yang bergambar bebek karet kuning satir.

Dalam kalender itu, pria bernama Narathorn Chotmankongsin mendesain kalender dengan seekor bebek. Padahal unggas tersebut menjadi maskot tidak resmi dari pengunjuk rasa pro-demokrasi pada akhir 2020 lalu.

Terlihat seekor bebek di kelilingi oleh anjing yang mengenakan selempang dan medali militer dalam desain itu. Sementara tulisannya menyebut "sangat berani, sangat berbakat, terima kasih".

Pada gambar desain lainnya, bebek itu menggunakan perlengkapan polisi anti huru-hara, dengan judul "edisi khusus kalender kerajaan".

Atas desain kontroversial tersebut, pengadilan di Bangkok mengatakan Chotmankongsin menghina raja. Ia dijerat di bawah UU ketat lese-majeste dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, yang kemudian diringankan menjadi dua tahun karena ia bekerja sama dengan pengadilan.

Berdasarkan lese-majeste, siapa  pun yang memfitnah, menghina, atau mengancam raja dan kerabat terdekatnya dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara.

Menanggapi vonis terhadap Chotmankongsin, Human Rights Watch (HRW) mengecam pengadilan Thailand, dengan mengatakan bahwa UU itu sering dieksploitasi partai politik untuk menekan rakyat.

“Kasus ini mengirim pesan ke semua warga Thailand, dan ke seluruh dunia, bahwa Thailand bergerak lebih jauh dari demokrasi yang menghargai hak asasi manusia,” kata direktur Asia di HRW, Elaine Pearson.

Namun, Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha, yang mengkudeta kekuasaaan pada 2014 lalu menolak klaim tersebut, dengan mengatakan bahwa aturan itu digunakan untuk melindungi monarki, agar tetap dihormati warga Bangkok.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya