Berita

Tim kuasa hukum mantan Wakabareskrim Polri, Irjen (Purn) Johny M Samosir/Ist

Hukum

Surati Jokowi, Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Perlindungan Hukum

RABU, 08 MARET 2023 | 19:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat permohonan perlindungan hukum dilayangkan mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Johny M Samosir kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka sejak Senin (6/3).

Permohonan tersebut buntut surat penahanan Johny oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terbit pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara No BP/49/VI/2021/Dittipidum Bareskrim Polri tanggal 25 Juni 2021 dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

“Bersama surat ini, kami mohon Bapak Presiden Joko Widodo berkenan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada klien kami agar diperlakukan secara manusiawi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan HAM,” ujar Gunawan Raka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).


Johny dikabarkan ditahan dengan status sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo, perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe, Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

Gunawan menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri di atas lahan seluas 5.500 hektare. Izin dan rekomendasi pun diakui sudah dikantongi perusahaan dalam mengelola kawasan industri Konawe.

Dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara Johny dan PT VDNI terindikasi ada tindak kejahatan oleh Direktur lama PT Konawe Putra Propertindo, Huang Zuochao. Huang kemudian diberhentikan sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 27 Agustus 2018.

Gunawan melanjutkan, terjadi perubahan Direktur Utama sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0241710 tertanggal 12 September 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Konawe Putra Propertindo.

Irjen (Purn) Jhony lantas memerintahkan wakil Direktur, Eddy Wijaya membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara dengan LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019. Laporan tersebut dilayangkan karena diduga terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas.

LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra yang seharusnya diajukan dalam tahap penuntutan justru dihentikan tanpa alasan.

Namun Johny justru dilaporkan balik lantaran dituding melakukan tindak pidana penggelapan terhadap asli 64 sertifikat.

“Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 terhadap klien kami yang tidak berdasar diproses seperti perkara dalam perhatian khusus,” urai Gunawan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya