Berita

Tim kuasa hukum mantan Wakabareskrim Polri, Irjen (Purn) Johny M Samosir/Ist

Hukum

Surati Jokowi, Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Perlindungan Hukum

RABU, 08 MARET 2023 | 19:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Surat permohonan perlindungan hukum dilayangkan mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Johny M Samosir kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka sejak Senin (6/3).

Permohonan tersebut buntut surat penahanan Johny oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terbit pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara No BP/49/VI/2021/Dittipidum Bareskrim Polri tanggal 25 Juni 2021 dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

“Bersama surat ini, kami mohon Bapak Presiden Joko Widodo berkenan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada klien kami agar diperlakukan secara manusiawi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan HAM,” ujar Gunawan Raka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).


Johny dikabarkan ditahan dengan status sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo, perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe, Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

Gunawan menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri di atas lahan seluas 5.500 hektare. Izin dan rekomendasi pun diakui sudah dikantongi perusahaan dalam mengelola kawasan industri Konawe.

Dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara Johny dan PT VDNI terindikasi ada tindak kejahatan oleh Direktur lama PT Konawe Putra Propertindo, Huang Zuochao. Huang kemudian diberhentikan sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 27 Agustus 2018.

Gunawan melanjutkan, terjadi perubahan Direktur Utama sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0241710 tertanggal 12 September 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Konawe Putra Propertindo.

Irjen (Purn) Jhony lantas memerintahkan wakil Direktur, Eddy Wijaya membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara dengan LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019. Laporan tersebut dilayangkan karena diduga terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas.

LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra yang seharusnya diajukan dalam tahap penuntutan justru dihentikan tanpa alasan.

Namun Johny justru dilaporkan balik lantaran dituding melakukan tindak pidana penggelapan terhadap asli 64 sertifikat.

“Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 terhadap klien kami yang tidak berdasar diproses seperti perkara dalam perhatian khusus,” urai Gunawan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya