Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Penuhi Kebutuhan Pupuk Subsidi, Kementan Siapkan Dua Program untuk Dimanfaatkan Petani

RABU, 08 MARET 2023 | 18:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Pertanian siapkan dua program untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi. Keluhan pada kelangkaan pupuk, muncul setelah terbit Permentan 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, dua program yang bisa dimanfaatkan petani adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dan program Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).

"Karena anggaran kita terbatas sehingga ada beberapa cara yang tentu sudah kita laksanakan berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri tadi melalui program yang namanya KUR," ujar Ali Jamil dalam keterangan tertulis, Rabu (7/3).


Ali menjelaskan, program KUR Pertanian juga sudah mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo, sebagai langkah untuk mengatasi keterbatasan pupuk subsidi.

"Oleh Bapak Presiden KUR ini didorong, oleh Bu Menteri Keuangan (Menkeu) didorong, oleh Pak Menteri Koordinator (Menko), dan kami semua di Kementan sangat mendukung itu,” terangnya.

Dalam kondisi yang ada saat ini, sambungnya, anggaran yang hanya tersedia di Kementan untuk pupuk subsidi, tidak akan cukup karena luas pertanaman di Indonesia cukup besar.

“Jadi, intinya pupuk itu tidak cukup dari segi anggaran, sehingga dimanfaatkan yang namanya pola pembiayaan yang lain, itu yang namanya KUR untuk kawan-kawan semua," terangnya.

Selain KUR, kata Ali Jamil lagi, masih dalam program Kementan untuk atasi keterbatasan pupuk subsidi yang juga sangat penting, yakni melalui program Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).

"Dalam program kita, Kementerian Pertanian ada program yang namanya Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO). Jadi sebenarnya, tentu pupuk ini tidak hanya pupuk kimia, harus dapat juga menggunakan pupuk organik," pungkasnya.

Adapun Permentan 10/2022 berimplikasi pada perubahan penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya mencakup lebih dari 60 jenis komoditas, namun sekarang diprioritaskan pada 9 komoditas utama.

Komoditas pokok ini meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dengan batas kepemilikan lahan maksimal 2 hektar per petani.

Selain itu, terdapat juga perubahan pada jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdiri dari 6 jenis pupuk seperti ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, menjadi hanya 2 jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya