Berita

Legislator Nasdem, Taufik Basari, menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3)/RMOL

Politik

Cegah Pemilu 2024 Ditunda, Legislator Nasdem Sarankan KPU Berdamai dengan Prima

RABU, 08 MARET 2023 | 16:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disarankan untuk berdamai dengan Partai Prima. Untuk kemudian menetapkan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Begitu disarankan politikus Nasdem, Taufik Basari, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu” di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).

“Ini lebih solutif menurut saya. Mungkin nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang. Sudah mengecek ulang, akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, maka segera nyatakan itu. Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut. Selesai itu, damai ya kan,” kata Taufik.


Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, sebetulnya Partai Prima sangat bisa untuk berdamai dengan KPU. Yaitu dengan cara segera ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2024.

Sehingga, pemilu tetap dilaksanakan tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu yakni pada 14 Februari 2024.

“KPU tetapkan Prima sebagai partai peserta pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian. Sehingga, kita enggak terpikir lagi nih ada putusan yang menyandera untuk menunda pemilu. Masukkan Partai Prima, damai, cabut gugatan, selesai,” tutur Taufik.

Sementara itu, Ketua Partai Prima, Agus Jabo Priyono, mengaku tak masalah kalau saran Taufik itu dianggap sebagai solusi.

“Enggak ada masalah,” timpal Agus Jabo yang juga menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.

Selain Taufik dan Agus Jabo, turut hadir dalam diskusi tersebut Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI, Habiburokhman, dan pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya