Berita

Ketum Prima Agus Jabo Priyono (kanan)/RMOL

Politik

Soal Putusan PN Jakpus, Ketum Prima: Kenapa Kami Disalahkan?

RABU, 08 MARET 2023 | 16:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permohonan gugatan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sepenuhnya adalahi hak Partai Prima.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam diskusi Empat Pilar bertemakan ‘Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu’, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (8/3).

Agus Jabo Priyono curhat, atas banyaknya prasangka buruk terhadap partainya yang melakukan gugatan kepada PN Jakpus soal tindakan tidak profesional KPU.


"Itu hak kita, dan kemudian permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita gitu lho. Gimana caranya Prima bisa masuk pemilu 2024," tegas Agus Jabo dalam diskusi itu.

Oleh karenanya, Agus Jabo meminta agar masyarakat memahami keputusan PN Jakpus merupakan akibat dari proses panjang yang telah dilakukan Partai Prima. Namun, semua cara yang ditempuh sesuai undang-undang berujung kebuntuan.

"Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan gitu lho," imbuhnya.

Dia menegaskan Partai Prima tidak bisa disalahkan atas apa yang telah diputuskan majelis hakim PN Jakpus, meskipun putusan tersebut menunda proses tahapan Pemilu 2024.

"Itu bukan urusan kami, bukan keewenangan kami. Kok kami disalahkan. Kami hanya memohonkan proposal permohonan, kami ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami, itu urusan pengadilan," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya