Berita

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan/Net

Publika

Menteri Keuangan Tanggung Jawab Atas Korupsi Kolektif Pajak: Perusahaan Penyuap Tidak Tersentuh Hukum

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
RABU, 08 MARET 2023 | 14:28 WIB

BERDASARKAN hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) harus bayar pajak tahun 2016 sebesar Rp 926,26 miliar.

Tetapi, Bank Panin sepertinya “keberatan”, tidak mau bayar semua kewajibannya. Bank Panin mengutus seseorang bernama Veronika, pihak ketiga, untuk negosiasi dengan petugas pajak.

Veronika minta kewajiban pajak Bank Panin diturunkan menjadi sekitar Rp 300 miliar, dan berjanji akan memberikan fee kepada tim pajak sebesar Rp 25 miliar.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika itu, Angin Prayitno Aji, menyetujui negosiasi tersebut.

Angin Prayitno juga membuat “kebijakan” untuk bagi-bagi hasil korupsi dari pemeriksaan pajak, minta kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus juga melaporkan fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak.

Pembagiannya, 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Artinya, korupsi pajak tidak dilakukan oleh satu tim pemeriksa saja, tetapi dilakukan bersama-sama, secara institusi. Hasil korupsi pajak kemudian dibagi-bagi kepada banyak pihak di internal DJP: korupsi berjamaah?

Tidak heran banyak pegawai pajak yang mempunyai gaya hidup mewah, hasil dari korupsi pajak kolektif yang melibatkan semua tim pemeriksa dan kepala subdirektorat, di bawah naungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, atau bahkan DJP?

Setelah uang korupsi dibagi-bagi, apakah tidak ada yang mengalir ke atas? Atau yang di atas pura-pura tidak tahu ada bagi-bagi uang korupsi?


Angin Prayitno dan dua pegawai pajak lainnya tertangkap KPK, bersama penyuap Veronika. Kerugian negara mencapai Rp 600 miliar hanya untuk satu kasus, PT Bank Panin. Angin Prayitno juga terlibat kasus suap pajak lainnya, yaitu PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.

Penyuap Veronika hanya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Hukuman ini relatif sangat ringan. Tidak akan menimbulkan efek jera.

Sedangkan pihak perusahaan penyuap yang bertanggung jawab, misalnya direksi Bank Panin, tidak tersentuh hukum.

Korupsi pajak kolektif juga dapat dibuktikan pada kasus Gayus Tambunan sekitar 2010-2011. Tak kurang ada 27 nama yang terseret kasus Gayus dan menegaskan banyaknya pegawai pajak di DJP yang terlibat korupsi pajak.

Kasus Rafael Alun hanya puncak gunung es. Rafael Alun tidak bisa bekerja sendiri atau hanya dengan beberapa pegawai pajak saja. Seluruh Tim pemeriksa dan kasubdit wajib diselidiki. Termasuk sampai ke atasannya yang tertinggi, yaitu Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan.

Bukan saja di Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga wajib diselidiki. Menurut info yang beredar di media sosial, kepala Bea Cukai Jogja juga mempunyai kekayaan fantastis, sampai ada pesawat pribadi. Apakah benar? Wajib diusut!

*Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya