Berita

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra/Repro

Politik

Dukung Sistem Proporsional Tertutup Kembali Diterapkan, Ini Argumentasi Yusril

RABU, 08 MARET 2023 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada 3 hal pokok yang jadi landasan argumentasi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, untuk mengubah sistem pemilihan legislatif (pileg), dari daftar terbuka kembali menjadi daftar tertutup.

Yusril menyampaikan perspektif hukumnya dalam sidang lanjutan uji materiil Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Yusril mengurai, PBB menginginkan perubahan sistem proporsional terbuka kembali menjadi sistem proporsional tertutup. Ada 3 hal pokok yang ia sebutkan menjadi landasan argumentasinya.


“Penerapan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena melemahkan. Mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan menurunkan kualitas pemilihan umum,” papar Yusril di hadapan Majelis Hakim Konstitusi persidangan yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu contohnya, disebutkan Yusril, Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur soal pelaksanaan sistem proporsional terbuka, yang dianggapnya telah mendegradasi peranan parpol bagi negara demokrasi.

“Menjadi terdengar aneh ketika parpol direduksi perannya sekadar pengusung kandidat saja, dan tidak memiliki peran sama sekali untuk menentukan atau memutuskan siapa calon kandidat yang benar-benar akan duduk di pos jabatan politik yang diperebutkan,” tuturnya.

Maka dari itu, mantan Ketua Komisi Yudisial ini menilai, pemberlakuan Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu telah mereduksi kedudukan parpol dari posisinya selaku kontestan pemilu, dan memiliki program serta kader-kader yang bertindak untuk dan atas nama nilai-nilai perjuangannya.

“Dan telah dijamin oleh konstitusi untuk itu. Tapi justru menjadi sekadar promotor keberhasilan atau keterpilihan kader yang diusungnya itu 100 persen ditentukan oleh suara terbanyak pemilih itu sendiri,” demikian Yusril.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya