Berita

Aktivis mahasiswa Rusia, Dmitry Ivanov yang mendapat hukuman delapan setengah tahun penjara karena postingan menentang Moskow di Telegram/Net

Dunia

Kritik Perang di Medsos, Mahasiswa Rusia Dihukum Delapan Setengah Tahun Penjara

RABU, 08 MARET 2023 | 10:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Akibat postingan di media sosial, seorang aktivis mahasiswa didakwa dengan hukuman delapan setengah tahun penjara oleh pengadilan Moskow.

Dmitry Ivanov berusia 23 tahun, dijatuhi hukuman tersebut setelah memposting informasi yang dinilai palsu tentang tentara Rusia di perang Ukraina.

Ia dikenai tindak pidana berdasarkan undang-undang baru yang disahkan anggota parlemen Rusia seminggu setelah Moskow mengirim pasukan ke Ukraina.


Menurut Al-Arabiya pada Selasa (7/3) , Ivanov ditangkap sejak April tahun lalu atas sejumlah postingan Telegram yang menyebut konflik di Ukraina sebagai "perang", bukan operasi militer seperti yang terus digemakan Kremlin.

Postingan Ivanov lainnya juga menyebut pasukan Rusia telah menyerang warga sipil dan infrastruktur sipil di Ukraina, melakukan kejahatan perang di pinggiran Kyiv Bucha dan Irpin, dan menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Zaporizhzhia.

Ivanov awalnya dipenjara selama 10 hari dengan tuduhan mengorganisir unjuk rasa yang tidak sah.

Pihak berwenang memenjarakannya lagi dengan tuduhan yang sama selama 25 hari, dan kemudian dia ditangkap karena postingan media sosial.

Akibat dipenjara dalam waktu lama, mahasiswa dari Universitas top Rusia itu akhirnya dikeluarkan karena melewatkan ujian akhir dan gagal menyerahkan disertasinya.

Selain Ivanov, politisi oposisi terkemuka, seperti Ilya Yashin, telah lebih dulu menjalani hukuman 8 setengah tahun penjara, dan Vladimir Kara-Murza, yang berada di penjara tengah menunggu persidangan atas kasus yang sama.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya