Berita

Aktivis mahasiswa Rusia, Dmitry Ivanov yang mendapat hukuman delapan setengah tahun penjara karena postingan menentang Moskow di Telegram/Net

Dunia

Kritik Perang di Medsos, Mahasiswa Rusia Dihukum Delapan Setengah Tahun Penjara

RABU, 08 MARET 2023 | 10:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Akibat postingan di media sosial, seorang aktivis mahasiswa didakwa dengan hukuman delapan setengah tahun penjara oleh pengadilan Moskow.

Dmitry Ivanov berusia 23 tahun, dijatuhi hukuman tersebut setelah memposting informasi yang dinilai palsu tentang tentara Rusia di perang Ukraina.

Ia dikenai tindak pidana berdasarkan undang-undang baru yang disahkan anggota parlemen Rusia seminggu setelah Moskow mengirim pasukan ke Ukraina.


Menurut Al-Arabiya pada Selasa (7/3) , Ivanov ditangkap sejak April tahun lalu atas sejumlah postingan Telegram yang menyebut konflik di Ukraina sebagai "perang", bukan operasi militer seperti yang terus digemakan Kremlin.

Postingan Ivanov lainnya juga menyebut pasukan Rusia telah menyerang warga sipil dan infrastruktur sipil di Ukraina, melakukan kejahatan perang di pinggiran Kyiv Bucha dan Irpin, dan menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Zaporizhzhia.

Ivanov awalnya dipenjara selama 10 hari dengan tuduhan mengorganisir unjuk rasa yang tidak sah.

Pihak berwenang memenjarakannya lagi dengan tuduhan yang sama selama 25 hari, dan kemudian dia ditangkap karena postingan media sosial.

Akibat dipenjara dalam waktu lama, mahasiswa dari Universitas top Rusia itu akhirnya dikeluarkan karena melewatkan ujian akhir dan gagal menyerahkan disertasinya.

Selain Ivanov, politisi oposisi terkemuka, seperti Ilya Yashin, telah lebih dulu menjalani hukuman 8 setengah tahun penjara, dan Vladimir Kara-Murza, yang berada di penjara tengah menunggu persidangan atas kasus yang sama.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya