Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan PN Jakpus Merupakan Gerakan Inkonstitusional Berencana

RABU, 08 MARET 2023 | 10:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terbitnya putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan Pemilu 2024, menjadi sinyal kuat adanya gerakan inkonstitusional berencana. Gerakan ini sedang dilakukan kelompok elite melalui pemanfaatan keputusan pengadilan sebagai alat legitimasi.

"Sangat terang benderang upaya itu merupakan gerakan inkonstitusional berencana. Ini bisa jadi petaka demokrasi," ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/3).

Riko menambahkan, dalam studi kebijakan publik terdapat sebuah tahapan perumusan kebijakan yaitu agenda setting. Tahapan ini ditujukan untuk memahami persoalan yang perlu diselesaikan melalui pendekatan kebijakan.


Agenda setting itu dapat ditemukan melalui proses alamiah ataupun perencanaan. Proses alamiah itu seperti bencana alam yang sudah tentu menjadi masalah kebijakan dan perlu penyelesaian.

Tahapan tersebut, sambung Riko, berlangsung dalam kondisi ideal. Tidak menutup terjadi secara tidak ideal, di antaranya penciptaan isu dan masalah. Sebagaimana kasus penundaan pemilu melalui putusan peradilan.

Berbekal putusan itu, Riko menilai pihak atau aktor yang mendalanginya punya tujuan politik tertentu. Sekaligus mendorong putusan tersebut dalam ruang-ruang dialog publik. Harapannya menimbulkan kontroversi dan kemudian menjadi pembahasan mendalam.

"Maka saran saya, abaikan saja putusan PN Jakarta Pusat. Tidak perlu dipergunjingkan. KPU focus pada pelaksanaan pemilu serentak," imbuhnya.

Di sisi lain, Riko mengajak publik mencari secara cermat aktor atau dalang yang bermain pada isu tersebut. Sekaligus memeriksa proses persidangan yang terjadi. Sehingga dapat mengungkap adanya perencanaan gerakan inkonstitusional.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya