Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan PN Jakpus Merupakan Gerakan Inkonstitusional Berencana

RABU, 08 MARET 2023 | 10:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terbitnya putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan Pemilu 2024, menjadi sinyal kuat adanya gerakan inkonstitusional berencana. Gerakan ini sedang dilakukan kelompok elite melalui pemanfaatan keputusan pengadilan sebagai alat legitimasi.

"Sangat terang benderang upaya itu merupakan gerakan inkonstitusional berencana. Ini bisa jadi petaka demokrasi," ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/3).

Riko menambahkan, dalam studi kebijakan publik terdapat sebuah tahapan perumusan kebijakan yaitu agenda setting. Tahapan ini ditujukan untuk memahami persoalan yang perlu diselesaikan melalui pendekatan kebijakan.


Agenda setting itu dapat ditemukan melalui proses alamiah ataupun perencanaan. Proses alamiah itu seperti bencana alam yang sudah tentu menjadi masalah kebijakan dan perlu penyelesaian.

Tahapan tersebut, sambung Riko, berlangsung dalam kondisi ideal. Tidak menutup terjadi secara tidak ideal, di antaranya penciptaan isu dan masalah. Sebagaimana kasus penundaan pemilu melalui putusan peradilan.

Berbekal putusan itu, Riko menilai pihak atau aktor yang mendalanginya punya tujuan politik tertentu. Sekaligus mendorong putusan tersebut dalam ruang-ruang dialog publik. Harapannya menimbulkan kontroversi dan kemudian menjadi pembahasan mendalam.

"Maka saran saya, abaikan saja putusan PN Jakarta Pusat. Tidak perlu dipergunjingkan. KPU focus pada pelaksanaan pemilu serentak," imbuhnya.

Di sisi lain, Riko mengajak publik mencari secara cermat aktor atau dalang yang bermain pada isu tersebut. Sekaligus memeriksa proses persidangan yang terjadi. Sehingga dapat mengungkap adanya perencanaan gerakan inkonstitusional.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya