Berita

Budi Sutomo (tengah) dan Mardiana (kanan) saat dikonfrontir di Sidang Karomani CS, Selasa (7/3)/RMOLLampung

Hukum

Geram 2 Saksi Kasus Unila Tetap Berbohong, Hakim Sumpahi Mereka Dibakar di Neraka

RABU, 08 MARET 2023 | 08:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kehadiran Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila, Budi Sutomo, dan anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem, Mardiana, untuk menjadi saksi sidang Karomani cs, Selasa (7/3), membuat suasana sedikit panas.

Pasalnya, saat dikonfrontir terkait dengan keterangan pemberian uang Rp 100 juta dari Mardiana ke Budi Sutomo. keduanya tetap dengan keterangan awal masing-masing.

Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan geram. Bahkan Hakim Lingga menyumpahi keduanya agar terbakar di neraka kalau tetap berbohong.


"Dalam satu perkara yang sama tapi keterangannya berbeda, berarti ada di antara Budi Sutomo dan Mardiana yang berbohong. Silakan saja berbohong terus," ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

"Kalian yang bohong itu mudah-mudahan dibakar sampai habis di neraka. Anak keturunan saudara juga dibakar habis-habisan di neraka. Saya doakan juga kalian diampuni oleh Allah SWT," sambungnya.

Mendengar doa dan sumpah Ketua Majelis Hakim Lingga itu, para pengunjung sidang hingga awak media sontak mengaminkan.

"Aamiin," sorak para pengunjung sidang.

Dalam kesaksiannya, Mardiana bersikukuh tidak pernah memberikan uang Rp100 juta sebagai sumbangan pembangunan gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC).

Mardiana mengatakan, pertemuannya dengan Karomani di LNC adalah untuk meminta keringanan membayarkan Rp350 juta Sumbangan Pembiayaan Institusi (SPI) dengan cara dicicil dua kali.

"Hari itu saja baru dikasih tahu untuk nyumbang, mana mungkin saya langsung punya uang itu. Saya baru berjanji, saya saja masih mikir supaya Rp350 juta itu bisa dicicil," tutur Mardiana.

Sementara itu Budi Sutomo menjelaskan, ia dipanggil Karomani ke LNC pada 20 Juli 2022 karena ada staf khusus anggota DPR RI Tamanuri yang ingin memberikan sumbangan untuk LNC. Ternyata itu adalah Mardiana.

"Mardiana bilang 'saya hanya bisa bantu ini', sambil menyerahkan uang di bungkusan jumlahnya Rp100 juta. Ada sopir saya Reno yang menyaksikan," kata Budi Sutomo.

Selain disaksikan Reno, Budi Sutomo juga menyebut di LNC saat itu juga ada Didi dan Mualimin, orang kepercayaan Karomani. Sementara, Mardiana datang bersama seorang perempuan

"Yang menyaksikan pemberian uang hanya sopir saya," ujar budi.

"Bohong Yang Mulia," sela Mardiana.

Menyikapi keterangan yang berbeda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan memanggil Reno sebagai saksi, agar permasalahan ini lebih terang.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya