Berita

Bupati Lamteng, Musa Ahmad, saat menjadi saksi di PN Tanjungkarang, Selasa (7/3)/RMOLLampung

Nusantara

Akui Titipkan Anak Kades Masuk Kedokteran Unila, Bupati Lamteng Bantah Beri Uang ke Karomani

RABU, 08 MARET 2023 | 08:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lanjutan persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung terus menguak fakta. Terkini, ada pengakuan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad, yang menitipkan anak saudaranya agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

"Saya pernah diminta tolong oleh Rudianto, Kepala Desa di Lampung Tengah untuk membantu anaknya di jalur mandiri Unila," ujar Musa Ahmad saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (7/3).

Orang nomor satu di Lamteng itu memberikan kesaksian dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila yang menyeret Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri.


Musa Ahmad menuturkan, Rudianto merupakan saudaranya. Menurut Musa, Rudianto meminta tolong lewat dirinya lantaran menganggap bisa membantu karena kenal baik dengan Karomani.

"Saya sampaikan ke Pak Karomani dan minta tolong saat bertemu, saya bilang bila memungkinkan agar meluluskan ponakan saya di Kedokteran Unila," ucap Musa.

"Jawaban Karomani, insyaAllah akan saya coba. Selain itu tidak ada yang disampaikan Karomani," kata politikus Partai Golkar itu.

Musa Ahmad melanjutkan, pembicaraan soal Lampung Nahdliyyin Center (LNC) diutarakan Karomani setelah titipan tersebut.

"Pak Karomani saat itu pernah bilang mau nyalon Ketua PWNU Lampung dan sedang membangun LNC. Saat itu dia juga tidak bahas soal sumbangan tapi dia bilang bantu-bantu ya pak. Saya bilang insyaAllah," bebernya.

Setelah mahasiswa tersebut dinyatakan lulus, Rudianto menghubungi dan menyampaikan terimakasih. Tidak ada transaksi apapun setelah itu.

"Saya tidak pernah memberikan apapun baik bentuk uang atau fasilitas," tegas Musa Ahmad.

Namun demikian, JPU KPK kemudian menunjukkan barang bukti daftar donatur LNC yang ditulis orang kepercayaan Karomani bernama Mualimin, di mana di daftar nomor 13 tertulis nama Bupati Lamteng.

Hal itu kemudian dibantah lagi oleh Musa Ahmad. Ia mengaku tidak pernah dihubungi oleh Mualimin.

Dalam sidang kali ini ada enam saksi yang dihadirkan KPK. Yaitu Giany Putri Arif, Pendekar Banten Hengky Malonda, dan orang tua mahasiswa titipan Enung Juhartini.

Selanjutnya Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo, anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, dan anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Fraksi Hanura Marzani. 

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya