Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Iran Umumkan Penangkapan Tersangka Peracun Ribuan Siswi, Pelaku Gunakan Gas Khusus

RABU, 08 MARET 2023 | 06:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Teka-teki tentang siapa dalang di balik keracunan misterius siswi di sejumlah sekolah Iran mulai menemui titik terang setelah pemerintah mengumumkan penangkapan tersangka.

Wakil Menteri Dalam Negeri Majid Mirahmadi mengumumkan penangkapan pelaku peracunan yang mencengkeram Republik Islam selama beberapa bulan, melalui televisi pemerintah, Selasa (7/3).

"Berdasarkan tindakan intelijen dan penelitian badan intelijen, sejumlah orang telah ditangkap di lima provinsi dan badan terkait sedang melakukan penyelidikan penuh," kata Mirahmadi, seperti dikutip dari The National.


Sementara itu anggota parlemen Mohammed Hassan Asefari mengatakan kepada Kantor Berita ISNA, bahwa lebih dari 5.000 kasus siswa sekolah yang diracun telah dilaporkan di seluruh negeri.

"Keracunan itu adalah akibat dari gas khusus," kata Asefari, saat serangan dilaporkan menyebar ke jaringan transportasi umum.

“Berbagai tes sedang dilakukan untuk mengidentifikasi jenis dan penyebab keracunan. Sejauh ini, belum ada informasi spesifik mengenai jenis racun yang digunakan,” katanya.

Peracunan misteri telah memicu gelombang kemarahan dan tuntutan pihak berwenang untuk mengambil tindakan. Itu juga memicu kekhawatiran internasional dan seruan barat untuk penyelidikan independen.

Kasus-kasus pertama dilaporkan segera setelah dimulainya protes nasional atas kematian wanita Kurdi Iran Mahsa Amini yang ditangkap polisi moral karena melanggar cara berpakaian di Republik Islam.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya