Berita

Pembangunan jalan tol/Net

Hukum

Sejak 2016, Pembangunan Jalan Tol Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun

SELASA, 07 MARET 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ternyata selama ini pembangunan jalan tol di dalam negeri membuka peluang korupsi yang berdampak kepada kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun.

Hal ini sebagaimana temuan KPK soal adanya kerawan korupsi dalam pembangunan hingga pengelolaan jalan tol di dalam negeri semenjak tahun 2016 yang lalu.

KPK menemukan, bahwa dalam pembangunan jalan tol ini sangat lemah akuntabilitas saat melakukan lelang, kemudian benturan kepentingan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun," demikian keterangan KPK yang dirilis di akun Twitter resminya, Selasa (7/3).

Dari sisi tata kelola, menurut KPK peraturan tata kelola jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Lalu proses lelang, KPK mencatat dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Kemudian, proses pengawasan. KPK menemukan belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Dan, potensi benturan kepentingan. KPK mencatat investor pembangunan didominasi oleh kontraktor BUMN Karya atau sebesar 61,9 persen. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Lalu tidak ada aturan lanjutan. Dalam temui lembaga Anti Rasuah itu, belum ada aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

"KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata kelola jalan tol, serta menutup titik rawan korupsi yang dimaksud," tulis KPK.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya