Berita

Pembangunan jalan tol/Net

Hukum

Sejak 2016, Pembangunan Jalan Tol Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun

SELASA, 07 MARET 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ternyata selama ini pembangunan jalan tol di dalam negeri membuka peluang korupsi yang berdampak kepada kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun.

Hal ini sebagaimana temuan KPK soal adanya kerawan korupsi dalam pembangunan hingga pengelolaan jalan tol di dalam negeri semenjak tahun 2016 yang lalu.

KPK menemukan, bahwa dalam pembangunan jalan tol ini sangat lemah akuntabilitas saat melakukan lelang, kemudian benturan kepentingan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.


"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun," demikian keterangan KPK yang dirilis di akun Twitter resminya, Selasa (7/3).

Dari sisi tata kelola, menurut KPK peraturan tata kelola jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Lalu proses lelang, KPK mencatat dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Kemudian, proses pengawasan. KPK menemukan belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Dan, potensi benturan kepentingan. KPK mencatat investor pembangunan didominasi oleh kontraktor BUMN Karya atau sebesar 61,9 persen. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Lalu tidak ada aturan lanjutan. Dalam temui lembaga Anti Rasuah itu, belum ada aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

"KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata kelola jalan tol, serta menutup titik rawan korupsi yang dimaksud," tulis KPK.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya