Berita

Pembangunan jalan tol/Net

Hukum

Sejak 2016, Pembangunan Jalan Tol Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun

SELASA, 07 MARET 2023 | 21:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ternyata selama ini pembangunan jalan tol di dalam negeri membuka peluang korupsi yang berdampak kepada kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun.

Hal ini sebagaimana temuan KPK soal adanya kerawan korupsi dalam pembangunan hingga pengelolaan jalan tol di dalam negeri semenjak tahun 2016 yang lalu.

KPK menemukan, bahwa dalam pembangunan jalan tol ini sangat lemah akuntabilitas saat melakukan lelang, kemudian benturan kepentingan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.


"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun," demikian keterangan KPK yang dirilis di akun Twitter resminya, Selasa (7/3).

Dari sisi tata kelola, menurut KPK peraturan tata kelola jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

Lalu proses lelang, KPK mencatat dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan.

Kemudian, proses pengawasan. KPK menemukan belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol. Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

Dan, potensi benturan kepentingan. KPK mencatat investor pembangunan didominasi oleh kontraktor BUMN Karya atau sebesar 61,9 persen. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Lalu tidak ada aturan lanjutan. Dalam temui lembaga Anti Rasuah itu, belum ada aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

"KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata kelola jalan tol, serta menutup titik rawan korupsi yang dimaksud," tulis KPK.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya