Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan penahanan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah (SI)/RMOL

Hukum

Modus Hadiah Ulang Tahun, Bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Rp 15 M

SELASA, 07 MARET 2023 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) diduga menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka karena ditemukan bukti-bukti terkait penerimaan gratifikasi dari fakta hukum dalam perkara sebelumnya, yakni terkait perkara suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/3).


Selanjutnya, Alex membeberkan konstruksi perkara yang kembali menjerat Saiful. Di mana, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," katanya.

Terkait teknis penyerahannya, kata Alex, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat (AS) dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Sementara gratifikasi dalam bentuk barang, kata Alex lagi, yang diterima oleh Saiful berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar, dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," pungkas Alex.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya