Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan penahanan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah (SI)/RMOL

Hukum

Modus Hadiah Ulang Tahun, Bekas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Rp 15 M

SELASA, 07 MARET 2023 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) diduga menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka karena ditemukan bukti-bukti terkait penerimaan gratifikasi dari fakta hukum dalam perkara sebelumnya, yakni terkait perkara suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/3).


Selanjutnya, Alex membeberkan konstruksi perkara yang kembali menjerat Saiful. Di mana, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," katanya.

Terkait teknis penyerahannya, kata Alex, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat (AS) dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Sementara gratifikasi dalam bentuk barang, kata Alex lagi, yang diterima oleh Saiful berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar, dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," pungkas Alex.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya