Berita

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana/Net

Hukum

Blokir 40 Rekening Rafael Alun, PPATK: Periode 2019-2023 Nilai Mutasi Mencapai Rp 500 M

SELASA, 07 MARET 2023 | 15:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mutasi rekening bank milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, dan beberapa pihak terkait lainnya, bisa dibilang luar biasa.  
Bagaimana tidak, antara 2019-2023, mutasi rekening yang melibatkan Rafael Alun mencapai Rp 500 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening bank milik Rafael, keluarganya, konsultan pajak, hingga perusahaan nominee.

"Mutasi rekening yang terdeteksi mencapai ratusan miliar. Jadi bukan dana yang kami blokir sebesar itu," ujar Ivan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).

"Mutasi rekening yang terdeteksi mencapai ratusan miliar. Jadi bukan dana yang kami blokir sebesar itu," ujar Ivan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).

Sementara untuk dana yang ada di 40 rekening bank itu, lanjut Ivan, nilainya saat ini masih dihitung. Yang pasti, dana yang ada di rekening tersebut nilainya besar.

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar, bukan nilai dana," pungkas Ivan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status dugaan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael ke tahap penyelidikan. KPK menemukan adanya dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang dilakukan Rafael.

"Benar, informasi yang diperoleh, dari hasil paparan tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT (Rafael Alun Trisambodo), saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (7/3).

Rafael pun telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada Rabu (1/3). Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya ketidakwajaran dalam harta kekayaan yang dimiliki Rafael. Bahkan, KPK menemukan beberapa harta Rafael diatasnamakan orang lain.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya