Berita

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana/Net

Hukum

Blokir 40 Rekening Rafael Alun, PPATK: Periode 2019-2023 Nilai Mutasi Mencapai Rp 500 M

SELASA, 07 MARET 2023 | 15:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mutasi rekening bank milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, dan beberapa pihak terkait lainnya, bisa dibilang luar biasa.  
Bagaimana tidak, antara 2019-2023, mutasi rekening yang melibatkan Rafael Alun mencapai Rp 500 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening bank milik Rafael, keluarganya, konsultan pajak, hingga perusahaan nominee.

"Mutasi rekening yang terdeteksi mencapai ratusan miliar. Jadi bukan dana yang kami blokir sebesar itu," ujar Ivan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).

"Mutasi rekening yang terdeteksi mencapai ratusan miliar. Jadi bukan dana yang kami blokir sebesar itu," ujar Ivan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/3).

Sementara untuk dana yang ada di 40 rekening bank itu, lanjut Ivan, nilainya saat ini masih dihitung. Yang pasti, dana yang ada di rekening tersebut nilainya besar.

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar, bukan nilai dana," pungkas Ivan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status dugaan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael ke tahap penyelidikan. KPK menemukan adanya dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang dilakukan Rafael.

"Benar, informasi yang diperoleh, dari hasil paparan tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT (Rafael Alun Trisambodo), saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (7/3).

Rafael pun telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada Rabu (1/3). Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya ketidakwajaran dalam harta kekayaan yang dimiliki Rafael. Bahkan, KPK menemukan beberapa harta Rafael diatasnamakan orang lain.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya