Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan

Hukum

Anggota DPRD DKI Judistira Hermawan Dicecar KPK Soal Dugaan Aliran Uang Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang

SELASA, 07 MARET 2023 | 10:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama lima jam diperiksa, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Judistira Hermawan, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

Hal itu diungkapkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat membeberkan salah satu materi pemeriksaan yang didalami terhadap Judistira saat diperiksa sebagai saksi pada Senin (6/3).

"Senin (6/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Judistira Hermawan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," ujar Ali kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa pagi (7/3).


Ali menjelaskan, Judistira didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan anggaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya yang dibahas bersama DPRD DKI untuk pengadaan lahan di Pulogebang.

"Didalami juga terkait dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait saat proses pengusulan anggaran tersebut berjalan," pungkas Ali.

Usai diperiksa, Judistira mengakui bahwa ruangannya di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta turut digeledah oleh tim penyidik KPK pada Selasa lalu (17/1).

"Iya termasuk sempat digeledah. Kemarin hampir enggak ada sih (barang yang diamankan tim penyidik KPK). Jadi cuma lima menit (digeledah), terus enggak ada yang diambil," kata Judistira, Senin sore (6/3).

Saat ditanya soal dugaan adanya aliran uang ke anggota DPRD DKI Jakarta dalam dugaan korupsi ini, Judistira yang mendapat 34 pertanyaan ini membantah turut menikmatinya.

"Oh enggak (terima aliran uang)," pungkas Judistira.

Kasus korupsi ini telah diumumkan KPK pada Jumat 15 Juli 2022. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka. Identitas tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya