Berita

Ilustrasi Perempuan Iran menggunakan jilbab/Net

Dunia

Pengadilan Iran Kembali Tegaskan Perempuan Pelanggar Aturan Hijab akan Dihukum

SELASA, 07 MARET 2023 | 02:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pelanggaran terhadap aturan berpakaian Islami, akan tetap mendapat hukuman, meskipun telah ada proses berbulan-bulan yang menuntut penghapusan kebijakan tersebut.

Kepala Kehakiman Iran Gholamhossein Mohseni Ejei pada Senin (6/3), kembali menegaskan undang-undang moralitas yang telah lama diberlakukan, dan warga yang melanggar akan benar-benar dijatuhi aturan seperti biasa.

"Mencabut jilbab sama dengan menunjukkan permusuhan terhadap Republik Islam dan nilai-nilainya. Orang yang melakukan tindakan tidak normal seperti itu akan dihukum,” tegasnya, seperti dimuat IRNA.


Mohseni menekankan bahwa pemerintah akan melakukan segara cara untuk menghukum orang-orang yang berusaha mengganggu penerapan aturan hijab tersebut.

"Dengan bantuan peradilan dan eksekutif, pihak berwenang akan menggunakan semua cara yang tersedia untuk berurusan dengan orang-orang yang bekerja sama dengan musuh dan melakukan dosa yang merusak ketertiban umum ini," jelasnya.

Kebijakan hijab kembali ditekankan oleh Iran setelah aksi protes berbulan-bulan yang menuntut keadilan atas kematian wanita Kurdi Iran Mahsa Amini pada 16 September tahun lalu yang meninggal dalam tahanan Iran setelah melanggar aturan hijan..

Aksi protes berujung dengan kerusuhan mematikan namun akhirnya dapat diredam pasukan keamanan Iran dalam beberapa minggu terakhir.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya