Berita

Ilustrasi Perempuan Iran menggunakan jilbab/Net

Dunia

Pengadilan Iran Kembali Tegaskan Perempuan Pelanggar Aturan Hijab akan Dihukum

SELASA, 07 MARET 2023 | 02:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pelanggaran terhadap aturan berpakaian Islami, akan tetap mendapat hukuman, meskipun telah ada proses berbulan-bulan yang menuntut penghapusan kebijakan tersebut.

Kepala Kehakiman Iran Gholamhossein Mohseni Ejei pada Senin (6/3), kembali menegaskan undang-undang moralitas yang telah lama diberlakukan, dan warga yang melanggar akan benar-benar dijatuhi aturan seperti biasa.

"Mencabut jilbab sama dengan menunjukkan permusuhan terhadap Republik Islam dan nilai-nilainya. Orang yang melakukan tindakan tidak normal seperti itu akan dihukum,” tegasnya, seperti dimuat IRNA.


Mohseni menekankan bahwa pemerintah akan melakukan segara cara untuk menghukum orang-orang yang berusaha mengganggu penerapan aturan hijab tersebut.

"Dengan bantuan peradilan dan eksekutif, pihak berwenang akan menggunakan semua cara yang tersedia untuk berurusan dengan orang-orang yang bekerja sama dengan musuh dan melakukan dosa yang merusak ketertiban umum ini," jelasnya.

Kebijakan hijab kembali ditekankan oleh Iran setelah aksi protes berbulan-bulan yang menuntut keadilan atas kematian wanita Kurdi Iran Mahsa Amini pada 16 September tahun lalu yang meninggal dalam tahanan Iran setelah melanggar aturan hijan..

Aksi protes berujung dengan kerusuhan mematikan namun akhirnya dapat diredam pasukan keamanan Iran dalam beberapa minggu terakhir.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya