Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Politik

Siaga 98: Saatnya KPK Kaji Pembentukan Deputi Khusus Tangani LHKPN

SENIN, 06 MARET 2023 | 23:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin memandang perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk kedeputian khusus yang menangani Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak wajar.

“Ada beberapa pertimbangan agar KPK membuat satu kedeputian khusus yang menangani LHKPN,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/3).

Adapun sejumlah pertimbangannya, beber Hasanuddin, ialah landasan hukum LHKPN sebagaimana diatur dalam UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraa Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).


“Dan sewajarnya tugas dan fungsi pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara setidaknya setingkat deputi sebagai pengganti Komisi Pemeriksa yang diamanatkan UU, bukan direktorat,” kata Hasanuddin.

Kemudian pertimbangan kedua, mengapa KPK perlu membentuk kedeputian khusus LHKPN ialah maraknya dugaan kekayaan tidak wajar dari penyelenggara negara baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dengan demikian, diperlukan penanganan komprehensif dengan kewenangan yang memadai.

Untuk menangani, kata Hasanuddin, tidak cukup setingkat direktorat yang memiliki keterbatasan tersendiri, khususnya pemeriksaan dan penyelidikan kekayaan tak wajar ke ranah penindakan, sehingga tidak sebatas LHKPN sebagai dokumen yang berujung pada arsip semata.

Dengan begitu, sambung Hasanuddin, kewenangan penanganan kekayaan penyelenggara negara yang diberikan kepada KPK tentu saja tidak sebatas pencegahan melainkan juga penindakan sebagaimana amanat UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Lalu ketiga, urai Hasanuddin, urgensi alias pentingnya penyelenggara negara yang bebas KKN dan diberikan waktu untuk menata diri dengan pencegahan, kini saatnya prioritas pada penindakan penyelenggara negara melalui pintu LHKPN.

Lalu, kata dia, penindakan kekayaan tak wajar yang bersumber dari LHKPN sudah memiliki payung hukum, baik berupa UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun UU TPK (Tindak Pidana Korupsi), baik melalui pembuktian terbalik dan ditemukan pidana asalnya dan dapat dilakukan perampasan harta benda melalui pidana tambahan.

Namun, menurut Hasanuddin, landasan hukum tersebut akan terkendala teknis operasional sebab keterbatasan penanganan karena kekayaan penyelenggara negara yang ruang lingkupnya luas hanya ditangani setingkat direktorat (Direktorat PP LHKPN) dibawah kedeputian pencegahan dan monitoring KPK.

“Siaga 98 pesimis kekayaan tak wajar penyelenggara negara secara nasional dapat ditangani secara sistematik dan memadai jika hanya mengandalkan sumber daya setingkat direkorat semata,” demikian Hasanuddin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya