Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Politik

Siaga 98: Saatnya KPK Kaji Pembentukan Deputi Khusus Tangani LHKPN

SENIN, 06 MARET 2023 | 23:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin memandang perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk kedeputian khusus yang menangani Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak wajar.

“Ada beberapa pertimbangan agar KPK membuat satu kedeputian khusus yang menangani LHKPN,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/3).

Adapun sejumlah pertimbangannya, beber Hasanuddin, ialah landasan hukum LHKPN sebagaimana diatur dalam UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraa Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Dan sewajarnya tugas dan fungsi pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara setidaknya setingkat deputi sebagai pengganti Komisi Pemeriksa yang diamanatkan UU, bukan direktorat,” kata Hasanuddin.

Kemudian pertimbangan kedua, mengapa KPK perlu membentuk kedeputian khusus LHKPN ialah maraknya dugaan kekayaan tidak wajar dari penyelenggara negara baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dengan demikian, diperlukan penanganan komprehensif dengan kewenangan yang memadai.

Untuk menangani, kata Hasanuddin, tidak cukup setingkat direktorat yang memiliki keterbatasan tersendiri, khususnya pemeriksaan dan penyelidikan kekayaan tak wajar ke ranah penindakan, sehingga tidak sebatas LHKPN sebagai dokumen yang berujung pada arsip semata.

Dengan begitu, sambung Hasanuddin, kewenangan penanganan kekayaan penyelenggara negara yang diberikan kepada KPK tentu saja tidak sebatas pencegahan melainkan juga penindakan sebagaimana amanat UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Lalu ketiga, urai Hasanuddin, urgensi alias pentingnya penyelenggara negara yang bebas KKN dan diberikan waktu untuk menata diri dengan pencegahan, kini saatnya prioritas pada penindakan penyelenggara negara melalui pintu LHKPN.

Lalu, kata dia, penindakan kekayaan tak wajar yang bersumber dari LHKPN sudah memiliki payung hukum, baik berupa UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun UU TPK (Tindak Pidana Korupsi), baik melalui pembuktian terbalik dan ditemukan pidana asalnya dan dapat dilakukan perampasan harta benda melalui pidana tambahan.

Namun, menurut Hasanuddin, landasan hukum tersebut akan terkendala teknis operasional sebab keterbatasan penanganan karena kekayaan penyelenggara negara yang ruang lingkupnya luas hanya ditangani setingkat direktorat (Direktorat PP LHKPN) dibawah kedeputian pencegahan dan monitoring KPK.

“Siaga 98 pesimis kekayaan tak wajar penyelenggara negara secara nasional dapat ditangani secara sistematik dan memadai jika hanya mengandalkan sumber daya setingkat direkorat semata,” demikian Hasanuddin.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya