Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KASN Didesak Proses Pelanggaran Etik Dugaan Pemalsuan Surat di BKD Papua

SENIN, 06 MARET 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Riki Ambrauw, diminta untuk menjadi perhatian serius dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kordinator Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK), Agus L. mendapati informasi barang bukti yang diduga palsu telah disita oleh penyidik reskrim Polda Papua dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

Menurut Agus, KASN tidak bisa tinggal diam terkait perkara pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus tersebut. Karena, Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada norma-norma etik sesuai Kode Etik dan Kode perilaku dalam bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat.


"Termasuk perilaku diri sendiri maupun  sesama ASN yang di atur dalam UU 5/2014,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Kasus seperti ini, dijelaskan Agus, memiliki 2 bentuk pelanggaran yaitu pidana dan pelanggaran etik. Tetapi khusus dalam konteks etik, KASN berkewajiban memproses ASN yang terlibat.

"Saya yakin KASN telah mengetahui kasus ini secara terang benderang karena KASN telah mengeluarkan Rekomendasi Pengembalian jabatan Kadis Perhubungan kepada Riki Ambrauw,” tuturnya.

Agus menegaskan, kalau sampai pidananya terbukti namun pelanggaran etiknya tidak diproses, maka KASN dapat dianggap telah melakukan pembiaran yang justru melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Agus juga memandang peradilan etik untuk ASN yang di duga terlibat ini perlu untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sesuai UU 23/2014 tentang Pemda.

“Jadi proses etik dan proses hukum harus berjalan seiring, terangnya. KASN sesuai perintah UU agar segera proses saja pelanggaran etik terkait dugaan pemalsuan surat di BKD Papua", pungkas Agus

Sementara saat di konfirmasi terpisah, staf pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) KASN, Desi menyatakan telah menerima laporan Riki Ambrauw ke KASN tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kadishub Papua, karena dia anggap tak sesuai regulasi yang ada.

“Pengaduan tersebut dengan menerbitkan surat KASN kepada Gubernur Papua dan juga pelapor" pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya