Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KASN Didesak Proses Pelanggaran Etik Dugaan Pemalsuan Surat di BKD Papua

SENIN, 06 MARET 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Riki Ambrauw, diminta untuk menjadi perhatian serius dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kordinator Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK), Agus L. mendapati informasi barang bukti yang diduga palsu telah disita oleh penyidik reskrim Polda Papua dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

Menurut Agus, KASN tidak bisa tinggal diam terkait perkara pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus tersebut. Karena, Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada norma-norma etik sesuai Kode Etik dan Kode perilaku dalam bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat.


"Termasuk perilaku diri sendiri maupun  sesama ASN yang di atur dalam UU 5/2014,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Kasus seperti ini, dijelaskan Agus, memiliki 2 bentuk pelanggaran yaitu pidana dan pelanggaran etik. Tetapi khusus dalam konteks etik, KASN berkewajiban memproses ASN yang terlibat.

"Saya yakin KASN telah mengetahui kasus ini secara terang benderang karena KASN telah mengeluarkan Rekomendasi Pengembalian jabatan Kadis Perhubungan kepada Riki Ambrauw,” tuturnya.

Agus menegaskan, kalau sampai pidananya terbukti namun pelanggaran etiknya tidak diproses, maka KASN dapat dianggap telah melakukan pembiaran yang justru melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Agus juga memandang peradilan etik untuk ASN yang di duga terlibat ini perlu untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sesuai UU 23/2014 tentang Pemda.

“Jadi proses etik dan proses hukum harus berjalan seiring, terangnya. KASN sesuai perintah UU agar segera proses saja pelanggaran etik terkait dugaan pemalsuan surat di BKD Papua", pungkas Agus

Sementara saat di konfirmasi terpisah, staf pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) KASN, Desi menyatakan telah menerima laporan Riki Ambrauw ke KASN tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kadishub Papua, karena dia anggap tak sesuai regulasi yang ada.

“Pengaduan tersebut dengan menerbitkan surat KASN kepada Gubernur Papua dan juga pelapor" pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya