Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KASN Didesak Proses Pelanggaran Etik Dugaan Pemalsuan Surat di BKD Papua

SENIN, 06 MARET 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Riki Ambrauw, diminta untuk menjadi perhatian serius dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kordinator Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK), Agus L. mendapati informasi barang bukti yang diduga palsu telah disita oleh penyidik reskrim Polda Papua dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

Menurut Agus, KASN tidak bisa tinggal diam terkait perkara pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus tersebut. Karena, Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada norma-norma etik sesuai Kode Etik dan Kode perilaku dalam bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat.


"Termasuk perilaku diri sendiri maupun  sesama ASN yang di atur dalam UU 5/2014,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Kasus seperti ini, dijelaskan Agus, memiliki 2 bentuk pelanggaran yaitu pidana dan pelanggaran etik. Tetapi khusus dalam konteks etik, KASN berkewajiban memproses ASN yang terlibat.

"Saya yakin KASN telah mengetahui kasus ini secara terang benderang karena KASN telah mengeluarkan Rekomendasi Pengembalian jabatan Kadis Perhubungan kepada Riki Ambrauw,” tuturnya.

Agus menegaskan, kalau sampai pidananya terbukti namun pelanggaran etiknya tidak diproses, maka KASN dapat dianggap telah melakukan pembiaran yang justru melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Agus juga memandang peradilan etik untuk ASN yang di duga terlibat ini perlu untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sesuai UU 23/2014 tentang Pemda.

“Jadi proses etik dan proses hukum harus berjalan seiring, terangnya. KASN sesuai perintah UU agar segera proses saja pelanggaran etik terkait dugaan pemalsuan surat di BKD Papua", pungkas Agus

Sementara saat di konfirmasi terpisah, staf pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) KASN, Desi menyatakan telah menerima laporan Riki Ambrauw ke KASN tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kadishub Papua, karena dia anggap tak sesuai regulasi yang ada.

“Pengaduan tersebut dengan menerbitkan surat KASN kepada Gubernur Papua dan juga pelapor" pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya