Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KASN Didesak Proses Pelanggaran Etik Dugaan Pemalsuan Surat di BKD Papua

SENIN, 06 MARET 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Riki Ambrauw, diminta untuk menjadi perhatian serius dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kordinator Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK), Agus L. mendapati informasi barang bukti yang diduga palsu telah disita oleh penyidik reskrim Polda Papua dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

Menurut Agus, KASN tidak bisa tinggal diam terkait perkara pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus tersebut. Karena, Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada norma-norma etik sesuai Kode Etik dan Kode perilaku dalam bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat.


"Termasuk perilaku diri sendiri maupun  sesama ASN yang di atur dalam UU 5/2014,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Kasus seperti ini, dijelaskan Agus, memiliki 2 bentuk pelanggaran yaitu pidana dan pelanggaran etik. Tetapi khusus dalam konteks etik, KASN berkewajiban memproses ASN yang terlibat.

"Saya yakin KASN telah mengetahui kasus ini secara terang benderang karena KASN telah mengeluarkan Rekomendasi Pengembalian jabatan Kadis Perhubungan kepada Riki Ambrauw,” tuturnya.

Agus menegaskan, kalau sampai pidananya terbukti namun pelanggaran etiknya tidak diproses, maka KASN dapat dianggap telah melakukan pembiaran yang justru melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Agus juga memandang peradilan etik untuk ASN yang di duga terlibat ini perlu untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sesuai UU 23/2014 tentang Pemda.

“Jadi proses etik dan proses hukum harus berjalan seiring, terangnya. KASN sesuai perintah UU agar segera proses saja pelanggaran etik terkait dugaan pemalsuan surat di BKD Papua", pungkas Agus

Sementara saat di konfirmasi terpisah, staf pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) KASN, Desi menyatakan telah menerima laporan Riki Ambrauw ke KASN tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kadishub Papua, karena dia anggap tak sesuai regulasi yang ada.

“Pengaduan tersebut dengan menerbitkan surat KASN kepada Gubernur Papua dan juga pelapor" pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya