Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KASN Didesak Proses Pelanggaran Etik Dugaan Pemalsuan Surat di BKD Papua

SENIN, 06 MARET 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Riki Ambrauw, diminta untuk menjadi perhatian serius dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kordinator Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK), Agus L. mendapati informasi barang bukti yang diduga palsu telah disita oleh penyidik reskrim Polda Papua dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

Menurut Agus, KASN tidak bisa tinggal diam terkait perkara pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus tersebut. Karena, Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada norma-norma etik sesuai Kode Etik dan Kode perilaku dalam bernegara, berorganisasi dan bermasyarakat.


"Termasuk perilaku diri sendiri maupun  sesama ASN yang di atur dalam UU 5/2014,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Kasus seperti ini, dijelaskan Agus, memiliki 2 bentuk pelanggaran yaitu pidana dan pelanggaran etik. Tetapi khusus dalam konteks etik, KASN berkewajiban memproses ASN yang terlibat.

"Saya yakin KASN telah mengetahui kasus ini secara terang benderang karena KASN telah mengeluarkan Rekomendasi Pengembalian jabatan Kadis Perhubungan kepada Riki Ambrauw,” tuturnya.

Agus menegaskan, kalau sampai pidananya terbukti namun pelanggaran etiknya tidak diproses, maka KASN dapat dianggap telah melakukan pembiaran yang justru melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Agus juga memandang peradilan etik untuk ASN yang di duga terlibat ini perlu untuk mengembalikan kepercayaan publik serta menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sesuai UU 23/2014 tentang Pemda.

“Jadi proses etik dan proses hukum harus berjalan seiring, terangnya. KASN sesuai perintah UU agar segera proses saja pelanggaran etik terkait dugaan pemalsuan surat di BKD Papua", pungkas Agus

Sementara saat di konfirmasi terpisah, staf pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) KASN, Desi menyatakan telah menerima laporan Riki Ambrauw ke KASN tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kadishub Papua, karena dia anggap tak sesuai regulasi yang ada.

“Pengaduan tersebut dengan menerbitkan surat KASN kepada Gubernur Papua dan juga pelapor" pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya