Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Putusan PN Jakpus Sejatinya Mengungkap Adanya Indikasi Kecurangan Pemilu

SENIN, 06 MARET 2023 | 21:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Di tengah pro dan kontra putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan gugatan Partai Prima sejatinya mengungkap adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Demikian pendapat kritikus, Faizal Assegaf soal putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (6/3).

“Tetapi satu keputusan fenomenal yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat mengungkap adanya pemilu curang. PN Jakpus mengungkap fakta-fakta adanya kecurangan pemilu lewat tahapan proses pemilu,” tegas pria yang juga mantan aktivis 98 ini.

Padahal menurut Faizal, keputusan PN Jakarta Pusat seharusnya didukung oleh mereka yang selama ini keras menyuarakan soal pemilu curang. Di satu sisi, Faizal mengajak agar masyarakat bijak dan melihat putusan PN Jakarta Pusat yang diyakini memiliki sejumlah bukti-bukti kuat sehingga menghukum KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk kembali memulai tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari itu.

“Kalau fakta kecurangan dalam putusan ini didukung oleh publik maka bisa menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi KPU,” ujar Faizal.

Apalagi, kata Faizal, dalam tahapan proses verifikasi, sejumlah partai politik salah satunya Partai Ummat sempat melakukan gugatan terhadap KPU karena tidak diloloskan dalam proses verifikasi. Dan akhirnya diloloskan sebagai peserta pemilu.

Belum lagi, tambah dia, Hasnaeni Moein alias wanita emas pernah menyampaikan KPU sudah mendesain pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Ganjar Pranowo dan Erick Thohir. Meskipun pernyataan ini telah ditarik kembali olehnya.

“Saya meyakini putusan PN Jakpus karena mereka memiliki bukti-bukti kecurangan KPU,” pungkas Faizal.

Senada dengan Faizal, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan beranggapan bahwa putusan PN Jakpus ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi KPU.

“Sebagai tanda, KPU tidak bisa dan tidak boleh main-main dalam melakukan verifikasi partai politik dan proses pelaksanaan pemilu,” ujar dia.

Oleh karena putusan PN Jakpus itu, kata Anthony, KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebabnya, personalia alias komisioner KPU wajib diganti semua, karena sudah tidak kredibel lagi.

“Bahkan mungkin bisa dituntut secara pribadi atas perbuatan melawan hukum ini, dan sekaligus mencari tahu apakah ada aktor politik di balik itu,” demikian Anthony Budiawan.



Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya