Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Putusan PN Jakpus Sejatinya Mengungkap Adanya Indikasi Kecurangan Pemilu

SENIN, 06 MARET 2023 | 21:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Di tengah pro dan kontra putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan gugatan Partai Prima sejatinya mengungkap adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Demikian pendapat kritikus, Faizal Assegaf soal putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (6/3).

“Tetapi satu keputusan fenomenal yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat mengungkap adanya pemilu curang. PN Jakpus mengungkap fakta-fakta adanya kecurangan pemilu lewat tahapan proses pemilu,” tegas pria yang juga mantan aktivis 98 ini.

Padahal menurut Faizal, keputusan PN Jakarta Pusat seharusnya didukung oleh mereka yang selama ini keras menyuarakan soal pemilu curang. Di satu sisi, Faizal mengajak agar masyarakat bijak dan melihat putusan PN Jakarta Pusat yang diyakini memiliki sejumlah bukti-bukti kuat sehingga menghukum KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk kembali memulai tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari itu.

“Kalau fakta kecurangan dalam putusan ini didukung oleh publik maka bisa menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi KPU,” ujar Faizal.

Apalagi, kata Faizal, dalam tahapan proses verifikasi, sejumlah partai politik salah satunya Partai Ummat sempat melakukan gugatan terhadap KPU karena tidak diloloskan dalam proses verifikasi. Dan akhirnya diloloskan sebagai peserta pemilu.

Belum lagi, tambah dia, Hasnaeni Moein alias wanita emas pernah menyampaikan KPU sudah mendesain pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Ganjar Pranowo dan Erick Thohir. Meskipun pernyataan ini telah ditarik kembali olehnya.

“Saya meyakini putusan PN Jakpus karena mereka memiliki bukti-bukti kecurangan KPU,” pungkas Faizal.

Senada dengan Faizal, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan beranggapan bahwa putusan PN Jakpus ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi KPU.

“Sebagai tanda, KPU tidak bisa dan tidak boleh main-main dalam melakukan verifikasi partai politik dan proses pelaksanaan pemilu,” ujar dia.

Oleh karena putusan PN Jakpus itu, kata Anthony, KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebabnya, personalia alias komisioner KPU wajib diganti semua, karena sudah tidak kredibel lagi.

“Bahkan mungkin bisa dituntut secara pribadi atas perbuatan melawan hukum ini, dan sekaligus mencari tahu apakah ada aktor politik di balik itu,” demikian Anthony Budiawan.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya