Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

Putusan PN Jakpus Sejatinya Mengungkap Adanya Indikasi Kecurangan Pemilu

SENIN, 06 MARET 2023 | 21:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Di tengah pro dan kontra putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan gugatan Partai Prima sejatinya mengungkap adanya indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Demikian pendapat kritikus, Faizal Assegaf soal putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (6/3).

“Tetapi satu keputusan fenomenal yang dilakukan oleh PN Jakarta Pusat mengungkap adanya pemilu curang. PN Jakpus mengungkap fakta-fakta adanya kecurangan pemilu lewat tahapan proses pemilu,” tegas pria yang juga mantan aktivis 98 ini.


Padahal menurut Faizal, keputusan PN Jakarta Pusat seharusnya didukung oleh mereka yang selama ini keras menyuarakan soal pemilu curang. Di satu sisi, Faizal mengajak agar masyarakat bijak dan melihat putusan PN Jakarta Pusat yang diyakini memiliki sejumlah bukti-bukti kuat sehingga menghukum KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk kembali memulai tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari itu.

“Kalau fakta kecurangan dalam putusan ini didukung oleh publik maka bisa menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi KPU,” ujar Faizal.

Apalagi, kata Faizal, dalam tahapan proses verifikasi, sejumlah partai politik salah satunya Partai Ummat sempat melakukan gugatan terhadap KPU karena tidak diloloskan dalam proses verifikasi. Dan akhirnya diloloskan sebagai peserta pemilu.

Belum lagi, tambah dia, Hasnaeni Moein alias wanita emas pernah menyampaikan KPU sudah mendesain pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Ganjar Pranowo dan Erick Thohir. Meskipun pernyataan ini telah ditarik kembali olehnya.

“Saya meyakini putusan PN Jakpus karena mereka memiliki bukti-bukti kecurangan KPU,” pungkas Faizal.

Senada dengan Faizal, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan beranggapan bahwa putusan PN Jakpus ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi KPU.

“Sebagai tanda, KPU tidak bisa dan tidak boleh main-main dalam melakukan verifikasi partai politik dan proses pelaksanaan pemilu,” ujar dia.

Oleh karena putusan PN Jakpus itu, kata Anthony, KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebabnya, personalia alias komisioner KPU wajib diganti semua, karena sudah tidak kredibel lagi.

“Bahkan mungkin bisa dituntut secara pribadi atas perbuatan melawan hukum ini, dan sekaligus mencari tahu apakah ada aktor politik di balik itu,” demikian Anthony Budiawan.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya