Berita

Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nurdewata/RMOL

Politik

Komisi Yudisial: Perkara Tunda Pemilu PN Jakpus Sebagai Prioritas

SENIN, 06 MARET 2023 | 20:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu Serentak 2024, dipastikan Komisi Yudisial, bakal menjadi perkara prioritas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nurdewata, dalam jumpa pers usai menerima Laporan Koalisi Kawal Pemilu Bersih, di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

“Kasus yang punya dampak besar dan menjadi perhatian publik itu menjadi prioritas di KY,” ujar Mukti.


Ia menjelaskan, dalam pengusutan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Majelis Hakim PN Jakpus, terdapat beberapa metode yang dilakukan.

“Sebelum eksplorasi itu bisa klarifikasi, mencari data dengan lembaga-lembaga terkait, kalau memang ada dugaan-dugaan dengan berbagai hal,” katanya.

Maka dari itu, Mukti memastikan Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk, khususnya terkait putusan hakim PN Jakpus terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Oleh siapapun (Komisi Yudisial bekerjasama mengusut perkara ini), ialah KPK, Kejagung itu untuk ekplorasi (hingga) klarifikasi,” demikian Mukti menambahkan,”

Dalam gugatannya, Prima menggugat KPU Lewat jalur perdata ke PN Jakpus. Petitumnya, penyelenggara pemilu diminta untuk menunda Pemilu Serentak 2024, sekaligus mengulang tahapan pemilu sedari awal. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya