Berita

Presiden KPI, Pitra Romadoni/RMOL

Politik

Soroti Bagian Subjek Hukum, KPI Ikut Gugat PN Jakpus ke Komisi Yudisial

SENIN, 06 MARET 2023 | 19:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang salah satu isinya adalah menunda Pemilu Serentak 2024, dipertanyakan publik. Pasalnya, dari segi pelaporan ada satu unsur yang dirasa janggal, yaitu mengenai subjek hukum.

Kejanggalan tersebut dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, ke kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

“Anehnya, putusan PN Jakpus, di poin dua disebutkan Penggugat adalah parpol. Sedangkan di sini (dokumen permohonan gugatan), Penggugat adalah orang perorangan, AP dan DOTK (Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik),” ujar Presiden KPI, Pitra Romadoni usai pelaporan.


Selain itu, Pitra juga melihat tidak ada kesesuaian antara materiil hingga petitum gugatan yang dilayangkan dua Penggugat dengan kewenangan hakim pengadilan.

“Menurut hemat kami, putusan itu telah melanggar konstitusi negara Republik Indonesia Pasal 22E ayat (1), bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Pitra menggugat PN Jakpus yang ia anggap telah membuat kekisruhan, karena memutus penundaan Pemilu Serentak 2024 harus dilaksanakan, dengan alasan gugatan Prima yang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional melakukan tahapan verifikasi parpol calon peserta pemilu.

“Panggil hakim dan jelaskan apa motifnya. Dan jelaskan ke rakyat bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” demikian Pitra menambahkan. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya