Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Panggil Hakim PN Jakpus

SENIN, 06 MARET 2023 | 15:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Yudisial memastikan bakal mengusut putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal menunda tahapan Pemilu 2024.

Komisi Yudisial akan mengusutnya melalui mekanisme klarifikasi hingga pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua KY, Mukti Fajar Nurdewata menjelaskan, sejumlah pihak di internal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan dipanggilnya.


“Dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim atau tidak dari pengadilan negerinya,” ujar Mukti dalam jumpa pers usai menerima Laporan Koalisi Kawal Pemilu Bersih, di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Mukti mengurai, langkah-langkah yang dilakukan Komisi Yudisial tersebut memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah untuk menggali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi, khususnya atas putusan PN Jakpus terhadap gugatan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut,” sambungnya menerangkan.

Ditambahkan Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmitho, pihaknya bakal memanggil beberapa unsur di dalam PN Jakpus untuk proses pendalaman perkara.


“Jadi belum langsung pada Majelis Hakimnya (yang memutus perkara Prima yang akan diperiksa), atau biasa disebut terlapor,” katanya.

“Jadi kita pemeriksaan ke panitera, dan hakim-hakim lain dan bisa juga ke Ketua (PN Jakpus),” demikian Joko menambahkan.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, diputus diterima seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Namun ini menjadi perdebatan di masyarakat karena isi putusannya yang diduga melampaui kewenangan.

Pasalnya, PN Jakpus dalam amar putusannya memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang tengah berjalan saat ini, sekaligus meminta mengulang seluruh tahapan pemilu dari awal.

Dalam gugatannya, Prima menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena tidak meloloskannya sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Karena diketahui, Prima tidak lolos verifikasi administrasi keanggotaan parpol di 22 provinsi.

Padahal, Prima sudan melakukan gugatan ke Bawaslu untuk menyengketakan proses pemilu tersebut, dan mendapat kesempatan memperbaiki data keanggotaannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Akan tetapi, hasil dari verifikasi administrasi perbaikan Prima tak kunjung berbuah manis. Alih-alih, KPU kembali menyatakan TMS untuk data keanggotaan yang telah diperbaiki.


Dari situ, Prima juga sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai keberatannya atas hasil verifikasi administrasi yang telah dikeluarkan KPU tersebut. Tetapi lagi-lagi, hasilnya ditolak.

Hingga pada akhirnya, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, melayangkan gugatan perdata ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 lalu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya