Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Judistira Hermawan, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019, Senin (6/3).
Seperti disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Judistira Hermawan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019.
"Saat ini yang bersangkutan telah hadir dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin siang (6/3).
Judistira yang juga merupakan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 sendiri sebelumnya telah diagendakan diperiksa oleh tim penyidik pada Jumat lalu (24/2). Namun, Judistira tidak hadir dan meminta untuk diagendakan ulang.
Kasus korupsi ini resmi diumumkan KPK pada Jumat, 15 Juli 2022. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka. Identitas tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Dalam perkara dugaan korupsi ini, diduga negara mengalami kerugian keuangan ratusan miliar rupiah.
Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, kerugian keuangan negara juga diduga mencapai ratusan miliar rupiah.