Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Komisaris PT SMS Dicecar KPK Soal Dugaan Perintah Transaksi Keuangan Fiktif

SENIN, 06 MARET 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Regina Ariyanti dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan transaksi keuangan fiktif terhadap perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

Regina diperiksa bersama empat orang lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

"Jumat (3/3), bertempat di Polrestabes Palembang, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/3).

Selain Regina, lima saksi lainnya, yakni Muhammad Tajudin Thamrin selaku Direktur PT Bima Cipta Karya; Yadi Ruswanto selaku Direktur PT Multi Technik Mandiri Perkasa; Cecep Kurniawan selaku Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis atau Staf Khusus Logistik PT SMS; dan Berly Caroline selaku karyawan PT SMS.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan operasional keuangan di PT SMS, termasuk dugaan perintah dari pihak terkait dengan perkara ini untuk melakukan transaksi keuangan fiktif," kata Ali.

Sementara itu, sebanyak dua orang saksi lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik. Keduanya, yakni Toni selaku Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri; dan Giery Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional PT SMS.

"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," pungkas Ali.

KPK pada Jumat 2 September 2022 mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, identitas tersangka, dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis 24 November 2022 Jumat 25 November 2022.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya