Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Komisaris PT SMS Dicecar KPK Soal Dugaan Perintah Transaksi Keuangan Fiktif

SENIN, 06 MARET 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Regina Ariyanti dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan transaksi keuangan fiktif terhadap perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

Regina diperiksa bersama empat orang lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

"Jumat (3/3), bertempat di Polrestabes Palembang, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/3).


Selain Regina, lima saksi lainnya, yakni Muhammad Tajudin Thamrin selaku Direktur PT Bima Cipta Karya; Yadi Ruswanto selaku Direktur PT Multi Technik Mandiri Perkasa; Cecep Kurniawan selaku Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis atau Staf Khusus Logistik PT SMS; dan Berly Caroline selaku karyawan PT SMS.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan operasional keuangan di PT SMS, termasuk dugaan perintah dari pihak terkait dengan perkara ini untuk melakukan transaksi keuangan fiktif," kata Ali.

Sementara itu, sebanyak dua orang saksi lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik. Keduanya, yakni Toni selaku Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri; dan Giery Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional PT SMS.

"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," pungkas Ali.

KPK pada Jumat 2 September 2022 mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, identitas tersangka, dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis 24 November 2022 Jumat 25 November 2022.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya