Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Komisaris PT SMS Dicecar KPK Soal Dugaan Perintah Transaksi Keuangan Fiktif

SENIN, 06 MARET 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Regina Ariyanti dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan transaksi keuangan fiktif terhadap perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

Regina diperiksa bersama empat orang lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

"Jumat (3/3), bertempat di Polrestabes Palembang, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/3).


Selain Regina, lima saksi lainnya, yakni Muhammad Tajudin Thamrin selaku Direktur PT Bima Cipta Karya; Yadi Ruswanto selaku Direktur PT Multi Technik Mandiri Perkasa; Cecep Kurniawan selaku Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis atau Staf Khusus Logistik PT SMS; dan Berly Caroline selaku karyawan PT SMS.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan operasional keuangan di PT SMS, termasuk dugaan perintah dari pihak terkait dengan perkara ini untuk melakukan transaksi keuangan fiktif," kata Ali.

Sementara itu, sebanyak dua orang saksi lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik. Keduanya, yakni Toni selaku Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri; dan Giery Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional PT SMS.

"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," pungkas Ali.

KPK pada Jumat 2 September 2022 mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, identitas tersangka, dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis 24 November 2022 Jumat 25 November 2022.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya