Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Jangan Salahkan Putusan Hakim PN Jakpus

OLEH: SUGIYANTO
SENIN, 06 MARET 2023 | 12:16 WIB

TIGA hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut sontak menjadi polemik di masyarakat. Bahkan pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, dan tokoh nasional lainnya, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut menanggapi keputusan tersebut.

Tak kurang, Istana juga ikut angkat bicara soal putusan hakim PN Jakpus. Melalui Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, pemerintah menegaskan sama sekali tidak menginginkan langkah mundur, dengan menunda Pemilu 2024. Intinya banyak pihak yang tak sependapat atau menganggap keputusan hakim PN Jakpus tersebut keliru.


Terkait putusan Hakim PN Jakpus tersebut, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, juga telah mengklarifikasi. Agus menjelaskan, sebetulnya Partai Prima tidak menginginkan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Melainkan menggugat agar proses tahapan pemilu yang dilakukan KPU RI dimulai dari awal lagi.

Agus juga mengungkapkan bahwa upaya hukum yang dilayangkan Partai Prima sudah dimulai sejak 14 Desember 2022. Saat itu, pihaknya mencoba melaporkan terkait persoalan Pemilu ke PTUN dan Bawaslu, namun ditolak. Kemudian KPU mengumumkan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022, di mana Partai Prima tidak termasuk di dalam partai peserta Pemilu 2024.

Tulisan ini bukan untuk tujuan mendukung tunda Pemilu 2024. Artinya, saya tetap mendukung Pemilu 2024 wajib dilaksanakan sesuai tahapan Pemilu yang telah diputuskan KPU.  

Selain itu, tulisan ini juga tidak bermaksud membantah pendapat para pakar hukum dan para tokoh nasional. Namun sebagai orang awam, saya  hanya ingin melihat dari sisi tugas dan fungsi dari seorang hakim dalam menegakkan keadilan.

Berdasarkan berbagai sumber yang merujuk pendapat Immanuel Christophel Liwe dalam "Jurnal Lex Crimen" (2014), diketahui bahwa hakim adalah pelaku kekuasaan negara yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Hakim sendiri adalah hanya petugas pengadilan yang mengadili perkara. Dengan kata lain hakim adalah pengadil atau orang yang mengadili perkara dalam pengadilan maupun mahkamah.

Sedangkan pengadilan sendiri atau mahkamah adalah adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan.

Terkait hal ini, Partai Prima melakukan gugatan, salah satunya meminta proses Pemilu diulang. Adapun alasan Partai Prima meminta agar proses Pemilu dimulai dari awal lagi, lantaran KPU dianggap  telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dalam hal ini, Partai Prima menggunakan haknya untuk mencari keadilan.

Atas hal tersebut, pada 8 Desember 2022 Partai Prima melayangkan gugatan kepada KPU, sebab merasa dirugikan karena tidak lolos tahapan verifikasi administrasi Pemilu.

Salah satu poin gugatan Partai Prima yakni meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Hakim PN Jakpus pun mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut.

Melihat dari uraian di atas maka dapat disimpulkan, sejatinya tiga hakim PN Jakpus hanya menjalankan tugas untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam memutuskan perkara tersebut pastinya hakim PN Jakpus telah berpedoman pada aturan hukum dan lainnya.

Untuk melindungi para hakim dalam  menerapkan kewenangan yang dimilikinya, maka dikenal dengan asas res judicata pro veritate habetur yang artinya bahwa putusan hakim harus dianggap benar hingga ada putusan hakim di tingkat yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, maka sebaiknya semua pihak jangan menyalahkan putusan hakim PN Jakpus tetapi wajib menghormati sampai ada putusan hakim di tingkat yang lebih tinggi.

Apalagi KPU RI telah tegas mengatakan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus yang terkait dengan gugatan Partai Prima.

Penulis adalah Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya