Berita

Founder Lembaga Survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio/Net

Politik

Soal Putusan PN Jakpus, Hensat: Menakutkan, Upaya Pembangkangan Konstitusi Terus Menerus Dilakukan

SABTU, 04 MARET 2023 | 14:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wacana menunda Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo semakin menakutkan. Pasalnya, upaya tersebut dilakukan terus menerus.

Teranyar, melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan pemilu.

Demikian disampaikan Founder Lembaga Survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio dalam diskusi Polemik bertajuk “Jalan Terjal Pemilu 2024”, yang disiarkan secara daring pada Sabtu (4/3).


“Percobaan-percobaan membuat isu penundaan pemilu kemudian presiden tiga periode terus menerus muncul, ini hal yang menakutkan menurut saya,” tegas pria yang akrab disapa Hensat itu.

Menurut Dosen Universitas Paramadina itu, secara tegas pihak-pihak tertentu mengupayakan secara terus menerus untuk melawan konstitusi, terutama mengenai pelaksanaan pemilu dan pembatasan masa jabatan presiden.

“Kenapa menakutkan? Karena terus menerus ada percobaan untuk melawan UUD 1945, melawan sebuah aturan negara yang sebetulnya sudah harus disepakati semua,” tandasnya.

Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diterima dan berdampak pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst itu diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik.

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus yang dibacakan Kamis (2/3).

PN Jakpus juga memerintahkan KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum (Pemilu) yang telah ditetapkan KPU RI pada 14 Februari 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya