Berita

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon/RMOL

Politik

Jansen Sitindaon Minta Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus

SABTU, 04 MARET 2023 | 05:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengadilan Tinggi (PT) diminta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu.

Langkah PN Jakpus memutus gugatan perkara perdata yang dilayangkan Partai Prima itu dinilai bukan kompetensi pengadilan umum.

“Dalam kasus ini hakim PN jelas-jelas salah, untuk itu pengadilan tinggi harus membatalkan putusan itu. Karena bukan kompetensi pengadilan umum cq (casu quo) PN untuk memeriksa/memutus perkara sejenis ini,” kata Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).


Magister Hukum jebolan Universitas Indonesia (UI) itu mempertanyakan  apakah eksepsi kompetensi absolut diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perkara itu.

Eksepsi kompetensi absolut merupakan eksepsi yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan untuk memeriksa perkara, apakah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, atau peradilan tata usaha negara.

“Tolong dijawab KPU? Jika tidak diajukan kalian juga ikut salah,” kata Jansen.

Meskipun, kata Jansen, jika eksepsi kompetensi absolut tidak diajukan, hakim PN Jakpus harusnya tetap menyatakan bahwa tidak berwenang memeriksa perkara itu.

Menurut Jansen, soal eksepsi atau tidak, sifatnya fakultatif alias tidak wajib. Sebab, prinsip hukum itu berlaku universal “ius curia novit” (Hakim dianggap tahu hukumnya).

“Untuk itu, tolong KPU sampaikan dokumen soal eksepsi kompetensi absolut yang kalian ajukan di sidang ini, ke publik. Karena banyak juga pencari keadilan yang tidak tahu tentang ini. Tapi jika sudah ada dan dikesampingkan, maka hakimnya yang salah di situ,” tandasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya