Berita

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon/RMOL

Politik

Jansen Sitindaon Minta Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus

SABTU, 04 MARET 2023 | 05:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengadilan Tinggi (PT) diminta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu.

Langkah PN Jakpus memutus gugatan perkara perdata yang dilayangkan Partai Prima itu dinilai bukan kompetensi pengadilan umum.

“Dalam kasus ini hakim PN jelas-jelas salah, untuk itu pengadilan tinggi harus membatalkan putusan itu. Karena bukan kompetensi pengadilan umum cq (casu quo) PN untuk memeriksa/memutus perkara sejenis ini,” kata Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).


Magister Hukum jebolan Universitas Indonesia (UI) itu mempertanyakan  apakah eksepsi kompetensi absolut diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perkara itu.

Eksepsi kompetensi absolut merupakan eksepsi yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan untuk memeriksa perkara, apakah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, atau peradilan tata usaha negara.

“Tolong dijawab KPU? Jika tidak diajukan kalian juga ikut salah,” kata Jansen.

Meskipun, kata Jansen, jika eksepsi kompetensi absolut tidak diajukan, hakim PN Jakpus harusnya tetap menyatakan bahwa tidak berwenang memeriksa perkara itu.

Menurut Jansen, soal eksepsi atau tidak, sifatnya fakultatif alias tidak wajib. Sebab, prinsip hukum itu berlaku universal “ius curia novit” (Hakim dianggap tahu hukumnya).

“Untuk itu, tolong KPU sampaikan dokumen soal eksepsi kompetensi absolut yang kalian ajukan di sidang ini, ke publik. Karena banyak juga pencari keadilan yang tidak tahu tentang ini. Tapi jika sudah ada dan dikesampingkan, maka hakimnya yang salah di situ,” tandasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya