Berita

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon/RMOL

Politik

Jansen Sitindaon Minta Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus

SABTU, 04 MARET 2023 | 05:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengadilan Tinggi (PT) diminta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu.

Langkah PN Jakpus memutus gugatan perkara perdata yang dilayangkan Partai Prima itu dinilai bukan kompetensi pengadilan umum.

“Dalam kasus ini hakim PN jelas-jelas salah, untuk itu pengadilan tinggi harus membatalkan putusan itu. Karena bukan kompetensi pengadilan umum cq (casu quo) PN untuk memeriksa/memutus perkara sejenis ini,” kata Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).

Magister Hukum jebolan Universitas Indonesia (UI) itu mempertanyakan  apakah eksepsi kompetensi absolut diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perkara itu.

Eksepsi kompetensi absolut merupakan eksepsi yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan untuk memeriksa perkara, apakah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, atau peradilan tata usaha negara.

“Tolong dijawab KPU? Jika tidak diajukan kalian juga ikut salah,” kata Jansen.

Meskipun, kata Jansen, jika eksepsi kompetensi absolut tidak diajukan, hakim PN Jakpus harusnya tetap menyatakan bahwa tidak berwenang memeriksa perkara itu.

Menurut Jansen, soal eksepsi atau tidak, sifatnya fakultatif alias tidak wajib. Sebab, prinsip hukum itu berlaku universal “ius curia novit” (Hakim dianggap tahu hukumnya).

“Untuk itu, tolong KPU sampaikan dokumen soal eksepsi kompetensi absolut yang kalian ajukan di sidang ini, ke publik. Karena banyak juga pencari keadilan yang tidak tahu tentang ini. Tapi jika sudah ada dan dikesampingkan, maka hakimnya yang salah di situ,” tandasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya