Berita

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon/RMOL

Politik

Jansen Sitindaon Minta Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus

SABTU, 04 MARET 2023 | 05:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengadilan Tinggi (PT) diminta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu.

Langkah PN Jakpus memutus gugatan perkara perdata yang dilayangkan Partai Prima itu dinilai bukan kompetensi pengadilan umum.

“Dalam kasus ini hakim PN jelas-jelas salah, untuk itu pengadilan tinggi harus membatalkan putusan itu. Karena bukan kompetensi pengadilan umum cq (casu quo) PN untuk memeriksa/memutus perkara sejenis ini,” kata Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).


Magister Hukum jebolan Universitas Indonesia (UI) itu mempertanyakan  apakah eksepsi kompetensi absolut diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perkara itu.

Eksepsi kompetensi absolut merupakan eksepsi yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan untuk memeriksa perkara, apakah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, atau peradilan tata usaha negara.

“Tolong dijawab KPU? Jika tidak diajukan kalian juga ikut salah,” kata Jansen.

Meskipun, kata Jansen, jika eksepsi kompetensi absolut tidak diajukan, hakim PN Jakpus harusnya tetap menyatakan bahwa tidak berwenang memeriksa perkara itu.

Menurut Jansen, soal eksepsi atau tidak, sifatnya fakultatif alias tidak wajib. Sebab, prinsip hukum itu berlaku universal “ius curia novit” (Hakim dianggap tahu hukumnya).

“Untuk itu, tolong KPU sampaikan dokumen soal eksepsi kompetensi absolut yang kalian ajukan di sidang ini, ke publik. Karena banyak juga pencari keadilan yang tidak tahu tentang ini. Tapi jika sudah ada dan dikesampingkan, maka hakimnya yang salah di situ,” tandasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya