Berita

Ketua KAMI Jawa Tengah, Mudrick SM Sangidu/Net

Politik

KAMI Desak Hakim PN Jakpus Dicopot

SABTU, 04 MARET 2023 | 04:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak Komisi Yudisial (KY) mencopot hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.

Desakan itu disampaikan KAMI Lintas Provinsi yang diwakili Ketua KAMI Jawa Tengah, Mudrick SM Sangidu, dalam keterangan resminya, Jumat (3/3).

“Hakim PN Jakpus yang terlibat dalam keputusan penundaan Pemilu sangat layak dipecat,” tegas Mudrick.


Sebab, kata Mudrick, ketiga hakim yang telah memutus perkara gugatan perdata Partai Prima itu jelas-jelas menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang, serta melanggar konstitusi.

Hal itu tegas termaktub dalam UUD NRI 1945, bahwa pergantian Presiden dan Legislatif dilakukan 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan umum (Pemilu).  

“Jika ada intervensi kekuasaan dari manapun untuk tujuan penundaan Pemilu dan meloloskan tujuan politik dengan cara melanggar hukum, harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai itu pada 8 Desember 2022. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya