Berita

Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu/Net

Publika

Kasus Rafael Alun Momentum Mereformasi Kementerian Keuangan

JUMAT, 03 MARET 2023 | 17:42 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

KASUS penganiayaan terhadap anak anggota GP Ansor bernama David, yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, menjadi trigger dahsyat yang menyeret nama Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario yang merupakan pejabat pajak itu mempunyai harta kekayaan lebih dari Rp 56 miliar.

Nilai harta kekayaan yang tidak masuk akal untuk pejabat setingkat eselon II ini menimbulkan kecurigaan masyarakat yang mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini.

Tidak mengherankan jika ada pejabat perpajakan yang hartanya berlimpah hasil dari pengemplangan pajak seperti yang dilakukan oleh Gayus Tambunan 13 tahun yang lalu. Kasus-kasus semacam ini tentunya terjadi hingga saat ini.


Jika ditarik akar persoalannya yang paling mendasar adalah sisi kelembagaan Kementerian Keuangan yang cakupannya terlalu luas dan terlalu powerful.

Kementerian Keuangan ini diberikan banyak sekali tugas, sehingga sangat powerful karena mempunyai hak budget, hak planning, hak kebijakan ekonomi dan hak treasury atau perbendaharaan termasuk hak perpajakan yang semuanya berada dalam lingkup kementerian keuangan.

Hal ini menimbulkan permasalahan sebab inspektorat tidak bisa menjangkau ke semua departemen ini. Seharusnya Kementerian Keuangan dipecah menjadi 3 kementerian yaitu:

Pertama, Kementerian Keuangan yang dalam hal ini ditangani oleh Sri Mulyani harusnya secara khusus bertugas menangani treasury atau perbendaharaan.

Kedua, Perpajakan dibuat badan khusus seperti IRS (internal revenue services) yang diterapkan di luar negeri contohnya Amerika Serikat.

Berikutnya adalah lembaga yang menangani perencanaan, budgeting, dan kebijakan ekonomi yang diserahkan kepada Bappenas.

Semua lembaga ini harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Persoalan berikutnya adalah di dalam kelembagaan perpajakan itu sendiri, di mana perpajakan menjadi penyidik, penuntut, sekaligus hakim di dalam satu departemen. Hal ini sangat berpotensi terjadinya permainan di ruang gelap atau di balik layar, sehingga terjadi tindak-tindak manipulasi terhadap perpajakan.

Semestinya harus bisa dipecah sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan akibat departemen perpajakan mengambil tiga peranan.

Dengan cara ini maka pengawasan akan lebih efektif dan peluang penyalahgunaan kekuasaan di kementerian keuangan dapat diminimalisir.

Jika hal ini tidak dilakukan maka akan muncul rafael-rafael baru dimasa yang akan datang yang menggerogoti keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional dan menyengsarakan rakyat.

Penulis adalah ekonom dan pakar kebijakan publik Narasi Institute


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya