Berita

Kemendag temukan 24,8 ton minyak goreng curah yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) di Lampung/Ist

Nusantara

Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah di Lampung

JUMAT, 03 MARET 2023 | 17:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak 9.648 botol minyak goreng curah dengan berat total 24,8 ton diamankan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3).

Puluhan ton minyak curah ini diamankan karena dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) serta dikemas dalam botol tanpa merek dan label ukuran.

“Berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi panjang sehingga menyebabkan HET tidak tercapai di tingkat konsumen. Hal ini tidak sesuai Permendag 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,” ujar Plt. Dirjen PKTN, Moga Simatupang.


Moga mengaku pihaknya menemukan beberapa pelaku usaha menjual migor bukan kepada konsumen akhir, melainkan pedagang lain. Ini jelas menambah panjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

Dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

"Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabui konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” terang Moga.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arif Praptomo memastikan Satgas Pangan Polda Lampung akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat maupun daerah.

"Sinergi ini untuk mengawal pendistribusian minyak goreng sesuai ketentuan," tegasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya