Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Net

Hukum

PN Jakpus Persilakan KY Panggil Hakim yang Memutus Gugatan Prima

JUMAT, 03 MARET 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana penindakan oleh Komisi Yudisial terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan menunda Pemilu 2024, dipastikan akan berjalan.

Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakpus, Zulkifli Atjo menerangkan, pihaknya tak mempersoalkan apabila Komisi Yudisial melakukan pemanggilan kepada hakim yang memutus perkara Prima.

“KY itu dibentuk UU memang punya tugas dan wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Zulkifli kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat (3/3).


Apabila hakim yang memutus perkara Prima dipanggil, Zulkifli memastikan Kepala PN Jakpus akan memberikan izin.

“Enggak ada masalah itu kalau ada pemanggilan tersebut. Ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim,” sambungnya mempertegas.

Lebih lanjut, Zulkifli menekankan soal penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi tidak ada masalah itu, tugas diberikan oleh negara ke KY seperti itu,” tutup Zulkifli.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst dilayangkan sang Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaannya, khususnya di 22 provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun proses tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya