Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Net
Rencana penindakan oleh Komisi Yudisial terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan menunda Pemilu 2024, dipastikan akan berjalan.
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakpus, Zulkifli Atjo menerangkan, pihaknya tak mempersoalkan apabila Komisi Yudisial melakukan pemanggilan kepada hakim yang memutus perkara Prima.
“KY itu dibentuk UU memang punya tugas dan wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,†ujar Zulkifli kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat (3/3).
Apabila hakim yang memutus perkara Prima dipanggil, Zulkifli memastikan Kepala PN Jakpus akan memberikan izin.
“Enggak ada masalah itu kalau ada pemanggilan tersebut. Ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim,†sambungnya mempertegas.
Lebih lanjut, Zulkifli menekankan soal penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi tidak ada masalah itu, tugas diberikan oleh negara ke KY seperti itu,†tutup Zulkifli.
Gugatan Prima yang tercatat sebagai perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst dilayangkan sang Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.
Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaannya, khususnya di 22 provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun proses tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.
Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari setelah putusan dibacakan.
Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.