Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Net

Hukum

PN Jakpus Persilakan KY Panggil Hakim yang Memutus Gugatan Prima

JUMAT, 03 MARET 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana penindakan oleh Komisi Yudisial terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan menunda Pemilu 2024, dipastikan akan berjalan.

Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakpus, Zulkifli Atjo menerangkan, pihaknya tak mempersoalkan apabila Komisi Yudisial melakukan pemanggilan kepada hakim yang memutus perkara Prima.

“KY itu dibentuk UU memang punya tugas dan wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Zulkifli kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat (3/3).


Apabila hakim yang memutus perkara Prima dipanggil, Zulkifli memastikan Kepala PN Jakpus akan memberikan izin.

“Enggak ada masalah itu kalau ada pemanggilan tersebut. Ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim,” sambungnya mempertegas.

Lebih lanjut, Zulkifli menekankan soal penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi tidak ada masalah itu, tugas diberikan oleh negara ke KY seperti itu,” tutup Zulkifli.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst dilayangkan sang Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaannya, khususnya di 22 provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun proses tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya