Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Kata Pakar Hukum, Peradilan Kecolongan Ada Perkara Sengketa Pemilu Masuk Ranah Perdata

JUMAT, 03 MARET 2023 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan sengketa pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipertanyakan publik. Pasalnya gugatan tersebut masuk ranah perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, coba menguak persoalan gugatan Prima yang diterima PN Jakpus ini melalui perspektif kewenangan pengadilan terhadap suatu perkara.

Ia menjelaskan, gugatan yang dilakukan Partai Prima menghasilkan putusan yang di luar kewenangan Pengadilan Negeri (PN), karena materiilnya berupa proses pelaksanaan tahapan pemilu.


“Jadi PN itu tidak berwenang. Dari awal hakim begitu melihat perkaranya seperti itu, dia harusnya (nyatakan) no (menolak gugatan Prima),” ujar Bivitri dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL,” Jumat (3/3).

Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera ini menjelaskan, pengadilan tidak berwenang menindaklanjuti perkara sengketa pemilu. Karena tidak ada aturannya dalam peraturan perundang-undangan terkait.

“Enggak ada satupun ketentuan di UU Pemilu bahwa pengadilan perdata dalam urusan pemilu. Karena jelas urusan pemilu itu administrasi pemerintahan. Jadi bukan perdata,” tuturnya.

Maka dari itu, Bivitri memandang gugatan Prima ke PN Jakpus, khususnya mengenai proses pelaksanaan verifikasi administrasi yang tidak memenuhi syarat (TMS), dinilai sudah melampaui batas kewenangan PN.

“Jadi memang kalau persoalannya adalah kegagalan verifikasi partai politik jalurnya itu Bawaslu sama PTUN. Setahu saya, Partai Prima sudah menjatuhkan (gugatan ke Bawaslu) itu,” ucapnya.

“Jadi ini agak kecolongan kita, bahwa ada gugatan perdata yang dilakukan. Mmemang enggak boleh masuk lewat perdata,” demikian Bivtri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya