Berita

Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PKB Jazilul Fawaid/RMOL

Politik

PN Jakpus Dianggap Lampaui Kewenangan, Pimpinan MPR Dukung KPU Lakukan Banding

JUMAT, 03 MARET 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 dinilai telah melampaui kewenangannya.

“Apa yang menjadi putusan dari PN Jakpus karena di situ ada putusan yang menurut saya melebihi kewenangannya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, dalam keterangannya, Jumat (3/3).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, putusan tersebut juga menabrak UUD 1945 karena menyatakan penundaan Pemilu 2024. Sebab, dalam konstitusi tegas dinyatakan bahwa pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali.


Atas dasar itu, Jazilul mendukung KPU RI untuk melakukan upaya banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

“Karena kalau tidak dibanding akan terjadi perlawanan terhadap konstitusi (akibat) putusan ini. Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali,” pungkasnya.

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkan mereka sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya