Berita

Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PKB Jazilul Fawaid/RMOL

Politik

PN Jakpus Dianggap Lampaui Kewenangan, Pimpinan MPR Dukung KPU Lakukan Banding

JUMAT, 03 MARET 2023 | 12:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 dinilai telah melampaui kewenangannya.

“Apa yang menjadi putusan dari PN Jakpus karena di situ ada putusan yang menurut saya melebihi kewenangannya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, dalam keterangannya, Jumat (3/3).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, putusan tersebut juga menabrak UUD 1945 karena menyatakan penundaan Pemilu 2024. Sebab, dalam konstitusi tegas dinyatakan bahwa pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali.


Atas dasar itu, Jazilul mendukung KPU RI untuk melakukan upaya banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

“Karena kalau tidak dibanding akan terjadi perlawanan terhadap konstitusi (akibat) putusan ini. Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali,” pungkasnya.

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkan mereka sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim, T Oyong, dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya