Berita

Menko Polhukan, Mahfud MD /RMOL

Politik

Mahfud MD: Sensasi PN Jakpus Berlebihan!

JUMAT, 03 MARET 2023 | 10:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu dinilai hanya mengedepankan sensasi berlebihan.

Demikian disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam keterangannya, Jumat (3/3).

“PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan negeri?” katanya.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan, vonis PN Jakpus atas gugatan Partai Prima itu salah. Menurut dia logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis itu bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.

“Kalau secara logika hukum, pastilah KPU yang menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis itu,” tegasnya.

Sengketa terkait proses administrasi dan hasil Pemilu, urainya, diatur tersendiri secara hukum.

Kompetensi atas sengketa Pemilu bukan berada di pengadilan negeri. Sengketa sebelum pencoblosan, jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Lagi pula, kata dia, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN.

Karena itu cukup penyelesaian sengketa administrasi, jika terjadi sebelum pemungutan suara.
Jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil Pemilu, itu jadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu pakemnya. Jadi tidak ada kompetensinya pengadilan umum itu. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya