Berita

Ilustrasi/Net

Global

Kirim Teknologi Penerbangan ke Rusia, Dua Warga AS Digrebek FBI

JUMAT, 03 MARET 2023 | 06:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dua pria AS ditangkap di Kansas City atas tuduhan terkait skema yang dilakukan bertahun-tahun untuk mengekspor teknologi penerbangan AS secara ilegal ke Rusia.

Pejabat Departemen Perdagangan AS Matthew Axelrod, pada Kamis (2/3) mengatakan apa yang dilakukan dua pria itu telah melanggar kontrol ekspor AS.

Penangkapan tersangka, Cyril Gregory Buyanovsky dan Douglas Robertson, dilakukan pada Senin. Keduanya diduga menjual peralatan avionik canggih ke perusahaan Rusia yang melayani pesawat buatan Rusia.


Menurut surat dakwaan, keduanya berkonspirasi, mengekspor barang-barang yang dikendalikan tanpa lisensi yang diperlukan, memalsukan pengajuan ekspor, dan menyelundupkan barang secara ilegal.

Para terdakwa diketahui memiliki dan mengoperasikan KanRus Trading Company, yang memasok peralatan avionik Barat ke perusahaan Rusia dan menyediakan layanan perbaikan untuk peralatan yang digunakan di pesawat buatan Rusia.

Dikutip dari Reuters, kedua pria tersebut diduga bersekongkol untuk menghindari undang-undang ekspor AS dengan mengirimkan barang melalui negara pihak ketiga.

AS dan sekutunya meluncurkan sanksi kepada Rusia atas invasinya ke Ukraina. Sanksi tersebut berupa membatasi akses Rusia ke teknologi dan barang lain yang dapat mendukung mesin perangnya.

Pembatasan itu juga menargetkan sektor pertahanan, kedirgantaraan, dan maritim Rusia, dan diperluas untuk mencakup sektor penyulingan minyak, industri, dan komersial Rusia, serta barang-barang mewah.

Axelrod mengungkapkan penangkapan dua pria itu di acara American Bar Association di Miami, Florida.

Dia tidak memberikan perincian tentang penangkapan tersebut, tetapi mengatakan Departemen Perdagangan bekerja sama dengan FBI dan jaksa penuntut Departemen Kehakiman.

Tuduhan lebih lanjut menunjukkan bahwa pada Februari 2022, para terdakwa berusaha mengekspor avionik ke Rusia, tetapi otoritas AS menahan pengiriman tersebut, dan Departemen Perdagangan AS memberi tahu para tersangka bahwa lisensi diperlukan untuk mengekspor peralatan ke Rusia.

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan mengekspor barang yang dikendalikan tanpa izin, serta hukuman 10 tahun penjara untuk setiap tuduhan penyelundupan, dan lima tahun penjara untuk setiap tuduhan konspirasi dan memalsukan informasi ekspor.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya