Berita

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo memberikan keterangan pers usai keluarnya putusan PN Jakarta Pusat soal pemilu/RMOL

Politik

Partai Prima: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya Sendiri

JUMAT, 03 MARET 2023 | 00:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili gugatannya menunjukkan bahwa kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Untuk itu, semua pihak diharapkan untuk menghormati putusan pengadilan tersebut.

Begitu yang disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Prima, Agus Jabo Priyono menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri," ujar Agus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).


Agus mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan yang pada intinya mengabulkan seluruh gugatannya. Di mana, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, yakni menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih.

"Yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa, dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan oleh KPU. Sehingga, Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal menurut Agus, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat.

Selain itu, Agus bercerita bahwa, Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke berbagai institusi, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal itu kata Agus, terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik Prima, sehingga Prima tidak memiliki legal standing di PTUN.

"Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," jelas Agus.

Padahal kata Agus, Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Apalagi, desakan itu telah dilakukan Prima melalui berbagai cara, salah satunya melakukan aksi unjuk rasa di KPU RI maupun di KPU daerah.

"Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah. Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkas Agus.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya