Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar penyelenggara negara segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengingat, masih banyak yang wajib lapor LHKPN belum menyerahkan laporan harta kekayaan. Dan KPK memberikan batas waktu untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Firli mengatakan, jumlah wajib lapor LHKPN tahun 2022, yakni untuk eksekutif sebanyak 291.655, legislatif pusat dan daerah sebanyak 20.078, yudikatif sebanyak 18.666, dan BUMN/D sebanyak 42.718.
"Data per 28 Februari 2023. Eksekutif sudah lapor 205.358 dari 291.656 atau 70,41 persen. Legislatif pusat dan daerah sudah lapor 7.053 dari 20.078 atau 35,13 persen," ujar Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (2/3).
Selanjutnya kata Firli, untuk yudikatif, yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 17.703 dari total 18.666 atau 94,84 persen. Sedangkan BUMN dan BUMD yang sudah lapor LHKPN sebanyak 22.518 dari 42.718 atau 52,72 persen.
Sebelumnya, setelah menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada hari ini, Firli menjelaskan, bahwa kontrol KPK dalam mengawasi harta kekayaan pejabat melalui LHKPN.
"Ya karena salah satu kontrol kita adalah melalui LHKPN. Itu kita efektifkan lagi. Setiap tahun kita memang melakukan pemeriksaan. Anda bisa bayangkan lebih dari, hampir 500 ribu, penyelenggara negara yang wajib lapor," kata Firli.
Firli mengingatkan, batas waktu pelaporan LHKPN selambat-lambatnya hingga 31 Maret 2023 untuk LHKPN periode 2022.
"Setiap LHKPN yang masuk KPK kita analisa, pelajari, tentu kita ikuti bagaikan sesungguhnya fakta di lapangan. KPK sudah mengajukan saran cukup strategis terkait dengan supaya penyelenggara jujur memberikan LHKPN. Kita dan presiden bersepakat untuk meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU untuk menjadi UU perampasan aset. Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden sampaikan 7 Februari lalu," pungkas Firli.