Berita

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Merasa Dirugikan, Prima Lega PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, direspons oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) selalu pihak Penggugat.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal, merasa lega PN Jakpus akhirnya memutuskan menerima seluruhnya gugatan perdata yang dilayangkan pihaknya.

“Benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN (Jakpus), dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).


Alif menyatakan, penundaan pemilu tersebut dikarenakan KPU diperintahkan PN Jakpus untuk melaksanakan ulang seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk yang di awal-awal seperti pendaftaran hingga verifikasi parpol calon peserta pemilu.

“Karena ada proses pemilu yang salah dilakukan KPU. Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual,” tuturnya.

Maka dari itu, Alif menyatakan Prima bersyukur atas putusan PN Jakpus, karena pihaknya merasa dirugikan KPU akibat ketidaktelitian petugasnya dalam proses verifikasi administrasi data keanggotaannya di 22 provinsi, sehingga tercatat tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.

“Kami sangat dirugikan sebagai (calon) peserta pemilu, diciderai hak demokrasinya,” demikian Alif menambahkan.

Gugatan Prima yang dilayangkan sang Ketua Umum, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu ini diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaan. Pasalnya, data tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024, sekaligus meminta pelaksanaan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya