Berita

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Merasa Dirugikan, Prima Lega PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, direspons oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) selalu pihak Penggugat.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal, merasa lega PN Jakpus akhirnya memutuskan menerima seluruhnya gugatan perdata yang dilayangkan pihaknya.

“Benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN (Jakpus), dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).


Alif menyatakan, penundaan pemilu tersebut dikarenakan KPU diperintahkan PN Jakpus untuk melaksanakan ulang seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk yang di awal-awal seperti pendaftaran hingga verifikasi parpol calon peserta pemilu.

“Karena ada proses pemilu yang salah dilakukan KPU. Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual,” tuturnya.

Maka dari itu, Alif menyatakan Prima bersyukur atas putusan PN Jakpus, karena pihaknya merasa dirugikan KPU akibat ketidaktelitian petugasnya dalam proses verifikasi administrasi data keanggotaannya di 22 provinsi, sehingga tercatat tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.

“Kami sangat dirugikan sebagai (calon) peserta pemilu, diciderai hak demokrasinya,” demikian Alif menambahkan.

Gugatan Prima yang dilayangkan sang Ketua Umum, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu ini diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaan. Pasalnya, data tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024, sekaligus meminta pelaksanaan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya