Berita

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Merasa Dirugikan, Prima Lega PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, direspons oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) selalu pihak Penggugat.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal, merasa lega PN Jakpus akhirnya memutuskan menerima seluruhnya gugatan perdata yang dilayangkan pihaknya.

“Benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN (Jakpus), dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).

Alif menyatakan, penundaan pemilu tersebut dikarenakan KPU diperintahkan PN Jakpus untuk melaksanakan ulang seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk yang di awal-awal seperti pendaftaran hingga verifikasi parpol calon peserta pemilu.

“Karena ada proses pemilu yang salah dilakukan KPU. Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual,” tuturnya.

Maka dari itu, Alif menyatakan Prima bersyukur atas putusan PN Jakpus, karena pihaknya merasa dirugikan KPU akibat ketidaktelitian petugasnya dalam proses verifikasi administrasi data keanggotaannya di 22 provinsi, sehingga tercatat tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.

“Kami sangat dirugikan sebagai (calon) peserta pemilu, diciderai hak demokrasinya,” demikian Alif menambahkan.

Gugatan Prima yang dilayangkan sang Ketua Umum, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu ini diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaan. Pasalnya, data tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024, sekaligus meminta pelaksanaan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya