Berita

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Merasa Dirugikan, Prima Lega PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, direspons oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) selalu pihak Penggugat.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal, merasa lega PN Jakpus akhirnya memutuskan menerima seluruhnya gugatan perdata yang dilayangkan pihaknya.

“Benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN (Jakpus), dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).


Alif menyatakan, penundaan pemilu tersebut dikarenakan KPU diperintahkan PN Jakpus untuk melaksanakan ulang seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk yang di awal-awal seperti pendaftaran hingga verifikasi parpol calon peserta pemilu.

“Karena ada proses pemilu yang salah dilakukan KPU. Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual,” tuturnya.

Maka dari itu, Alif menyatakan Prima bersyukur atas putusan PN Jakpus, karena pihaknya merasa dirugikan KPU akibat ketidaktelitian petugasnya dalam proses verifikasi administrasi data keanggotaannya di 22 provinsi, sehingga tercatat tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.

“Kami sangat dirugikan sebagai (calon) peserta pemilu, diciderai hak demokrasinya,” demikian Alif menambahkan.

Gugatan Prima yang dilayangkan sang Ketua Umum, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu ini diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaan. Pasalnya, data tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024, sekaligus meminta pelaksanaan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya