Berita

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal/RMOL

Politik

Merasa Dirugikan, Prima Lega PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, direspons oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) selalu pihak Penggugat.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Prima, Alif Kamal, merasa lega PN Jakpus akhirnya memutuskan menerima seluruhnya gugatan perdata yang dilayangkan pihaknya.

“Benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN (Jakpus), dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).


Alif menyatakan, penundaan pemilu tersebut dikarenakan KPU diperintahkan PN Jakpus untuk melaksanakan ulang seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk yang di awal-awal seperti pendaftaran hingga verifikasi parpol calon peserta pemilu.

“Karena ada proses pemilu yang salah dilakukan KPU. Dari tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual,” tuturnya.

Maka dari itu, Alif menyatakan Prima bersyukur atas putusan PN Jakpus, karena pihaknya merasa dirugikan KPU akibat ketidaktelitian petugasnya dalam proses verifikasi administrasi data keanggotaannya di 22 provinsi, sehingga tercatat tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.

“Kami sangat dirugikan sebagai (calon) peserta pemilu, diciderai hak demokrasinya,” demikian Alif menambahkan.

Gugatan Prima yang dilayangkan sang Ketua Umum, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderalnya, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu ini diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaan. Pasalnya, data tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024, sekaligus meminta pelaksanaan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya