Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net

Politik

Bawaslu Temukan 10 Prosedural Coklit Tidak Dipatuhi Petugas KPU

KAMIS, 02 MARET 2023 | 17:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih (Coklit) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah dilakukan pengawasan melekat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, terdapat sejumlah dugaan ketidakpatuhan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan melekat pada proses Coklit selama 12 hingga 19 Februari 2023.

“Bawaslu temukan 10 tren ketidakpatuhan prosedural Coklit dan 8 masalah faktual,” ujar Lolly dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).

Lolly mengurai, Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada 311.631 lokasi yang akan menjadi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

“Fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023,” paparnya.

Lebih lanjut, Lolly menyebutkan secara rinci 10 bentuk dugaan ketidakpatuhan petugas KPU dalam melakukan Coklit:

1. Tidak dapat menunjukkan Salina SK Pantarlih: 14.526 lokasi yang akan menjadi TPS;

2. Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan: 8.677 lokasi yang akan menjadi TPS;

3. Tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas: 2.623 lokasi yang akan menjadi TPS;

4. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian  wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el: 2.529 lokasi yang akan menjadi TPS;

5. Tidak mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri: 2.305 lokasi yang akan menjadi TPS;

6. Tidak mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Kepolisian dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia: 2.327 lokasi yang akan menjadi TPS;

7. Tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya: 1.958 lokasi yang akan menjadi TPS;

8. Tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK: 1.925 lokasi yang akan menjadi TPS;

9. Tidak mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih: 1.700  lokasi yang akan menjadi TPS;

10. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit: 1.696 lokasi yang akan menjadi TPS.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya