Berita

Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor/Net

Politik

Soal Sengketa IUP Tambang, Objektifitas IPW Dipertanyakan

KAMIS, 02 MARET 2023 | 02:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor mempertanyakan, sikap independensi dan objektifitas Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso yang ngotot membela kepentingan mantan Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Padahal IPW seharusnya dapat bersikap independen dan objektif.

“Teguh Santoso disinyalir telah keluar jauh dari sikap dasar IPW yang harus independen dan objektif. Dalam kasus penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” jelas Dion dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/3).

Dion juga menekankan, bahwa IPW terkesan kuat digunakan oleh pihak berkonflik untuk dimanfaatkan dalam menekan kerja Kepolisian dalam penegakan hukum agar sesuai keinginannya.


Dikatakan Dion, jika mengacu prosedur hukum, banyak langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum di kepolisian.

“Tapi semua itu dapat dilakukan dalam koridor hukum yang sudah ada. Kenapa langkah ini tidak ditempuh? Kenapa harus menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar?,” imbuh Dion.

Dion heran dibalik sikap berpihak personal Sugeng Teguh Santoso kepada pribadi Helmut Hermawan dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebaga tersangka kepolisian.

Dion pun juga mengaku kebingungan dengan sikap Helmut Hermawan yang menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar.

“Ada apa dibalik semua pemihakan personal Teguh Santoso kepada pribadi Helmut Hermawan dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian?” demikian Dian Pongkor.

Ditreskrimsus Polda Sulsel sendiri telah melakukan penangkapan kepada mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya