Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan keterangan pers usai pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaan tak wajar/RMOL

Hukum

Laporan PPATK Tahun 2012 yang Masuk ke KPK Sebelum Rafael Alun Wajib Lapor LHKPN

KAMIS, 02 MARET 2023 | 02:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya harta pejabat pajak yang mencurigakan yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012 lalu ternyata transaksi yang terjadi sebelum Rafael menjadi wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada 2011 pada saat memiliki jabatan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi sebelum itu, dari (Direktorat) LHKPN, tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011. Oleh karena itu, kalau PPATK bilang kasih laporan ke kita 2012, iya, ini saya baca laporannya. Itu transaksi keuangan 2003 sampai 2012. Periodenya segini, sementara dia wajib lapornya di ujung sini (tahun 2011)" ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).


Pahala menjelaskan, tidak semua temuan bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang KPK punya. Untuk itu, KPK saat ini melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael dalam periode beberapa tahun ke belakang.

"Kita baca pasti yang (temuan) PPATK, bagian yang dari kita tindaklanjuti, tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kita perhitungkan dalam pemeriksaan, tapi polanya saja yang kita ambil, kira-kira kaya mana sih orang ini jalannya," pungkas Pahala.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya