Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Diwakili Kemendagri, Jokowi Nyatakan Inkonstitusional Perpanjangan Jabatan KPUD

RABU, 01 MARET 2023 | 21:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPUD) yang diminta untuk diperpanjang melalui proses uji materiil norma terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK), disebut inkonstitusional oleh Presiden Joko Widodo.

Pandangan Jokowi tersebut disampaikan Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kementerian Dalam Negeri R, La Ode Ahmad Pidana Colombo, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara nomor 120/PUU-XX/2022, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

“Dalil yang dimohonkan Pemohon tersebut inkonstitusional, serta perpanjangan masa jabatan tanpa seleksi tersebut tidak demokratis,” ujar La Ode.


Dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 tentang Pemilu ini, La Ode memandang pokok permohonan pemohon yang menyebut ketentuan pembatasan masa jabatan anggota KPUD hanya dua periode merugikan pemilih, karena diduga akan menghambat jalannya Pemilu dan Pilkada 2024, tidak berdasar.

“Adapun hal yang didalilkan Pemohon tersebut adalah masalah teknis dan bukan hal substantif, sehingga dapat diatasi dengan pengaturan teknis,” demikian La Ode menambahkan.

Adapun mengenai pokok permohonan Pemohon dalam perkara gugatan ini, yaitu seorang warga Pondok Gede, Bekasi, Dedi Subroto selaku Pemohon I. Selain itu, ada Pemohon II yang berasal dari lembaga, yaitu Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP), memandang proses seleksi anggota KPUD yang bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu.

Karenanya, dalam petitumnya para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu yang terkait masa jabatan anggota KPUD yang hanya 10 tahun bisa diperpanjang, dengan tujuan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan baik.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya